harianmerdekapost.com,Pontianak,Kalbar-Kegiatan usaha pengolahan dan penampungan limbah sawit (CPO) minyak kotor yang dikelola oleh D.SK selaku pemilik usaha dijalan kebangkitan nasional Pontianak Utara diduga tak mengantongi ijin usaha sebagaimana aturan yang dimaksudkan dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pasalnya,dari hasil pantauan liputan awak media dilokasi,tempat pengolahan dan penampungan limbah sawit ini,tidak memenuhi syarat dan ketentuan lingkungan hidup,yang dijalankan oleh pihak D.SK yang mengelola usaha ini.
Didalam aktivitas kegiatan usaha ini kuat dugaan,banyak hal yang belum dimiliki,seperti ijin Upl-Ukl, ijin PBG,Ijin Prinsip,ijin tata ruang,ijin lingkungan dan lain-lain.
Terkait usaha pengolahan dan penampungan limbah sawit (CPO) minyak kotor,atau Miko ini,tidak boleh di dibiarkan beraktivitas secara ilegal,pemerintah kota Pontianak sudah seharusnya mengambil langkah dan tindakan hukum,kepada pelaku usaha ini,peran dan fungsi instansi yang berwenang diharapkan untuk turun kelapangan melakukan penertiban serta memberikan sangsi.
Pihak pemilik usaha D.SK saat di hubungi awak media di gudangnya tidak berada ditempat,menurut keterangan kepala gudang menyebutkan bahwa bos jarang datang ke gudang ucapnya.
Saat dimintai keterangan oleh awak media pihak kepala gudang tidak bersedia memberikan penjelasan,maaf saya tidak berani untuk memberikan keterangan ujarnya .
Sy.husin alqadri (tim redaksi Hmp)