Di Sumenep Masih Ada ASN Mangkel Gunakan Penutup Kaca Gelap pada Pelat Nomor Kendaraan Dinasnya

Berita, Daerah608 Views

Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Kasatlantas Polres Sumenep AKP Alimuddin Nasution pernah menegaskan bahwa kendaraan yang menggunakan penutup pelat nomor dengan mika atau kaca gelap itu melanggar undang-undang.

Namun sampai saat ini kendaraan menggunakan penutup pelat nomor dengan kaca gelap masih saja sering ditemukan di jalanan. Termasuk mobil dinas Pemerintah Kabupaten Sumenep yang tidak sedikit menggunakan penutup pelat nomor yang melanggar aturan itu.

Awal pekan kemarin media ini tak sengaja melihat ada mobil dinas jenis kijang innova yang sedang mengisi BBM di SPBU Desa Kolor. Kebetulan mobil pelat merah tersebut menggunakan penutup kaca warna gelap pada pelat nomornya.

“Kalau pelat merah M VP itu mobil dinas Pemkab Sumenep,” kata seorang yang enggan disebut namanya.

Untuk membuktikan apakah masih ada mobil dinas lain yang juga menggunakan penutup kaca gelap pada pelat nomornya, media ini mencoba mendatangi parkiran kantor dinas di lingkungan Pemkab Sumenep.

Alhasil, Kamis kemarin, 1 Februari 2024, media ini menemukan mobil dinas yang juga menggunakan penutup pelat nomor dengan warna gelap. Salah satunya di parkiran kantor dinas yang beralamat di Jalan dr. Cipto Sumenep. Di parkiran tersebut terdapat satu mobil dinas yang pelat nomornya ditutup dengan kaca gelap.

Mobil dinas dengan pelat nomor berwarna gelap terparkir rapi di salah satu instansi Pemerintah Sumenep yang beralamat di jalan dr. Cipto.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Alimuddin Nasution untuk meminta penjelasan mengenai aturan pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) agar sesuai aturan yang berlaku.

Dikatakan oleh AKP Alimuddin, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah di atur oleh undang-undang.

Menurutnya, Selain mengatur soal penggunaan pelat nomor, diatur juga soal larangan memudifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi pada nomor polisi kendaraan bermotor.

See also  Berbeda Dengan Tahun Sebelumnya, Prosesi Arya Wiraraja Sumenep Akan Digelar di Kota Tua Kalianget

“Intinya, pelat nomor yang benar itu plat nomor yang keluar dari Samsat. Jadi, jika ada plat nomor yang dimodifikasi mulai dari dirubah bentuk atau diberi penutup yang berwarna gelap jelas talah melanggar aturan,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/02/2024).

Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan:

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *