Di Duga melakukan pengerukan Galian C (sirtu) tanpa izin resmi dari pemerintah kabupaten Sintang

Harianmerdekapost.com,

Galian C merupakan aktivitas penambangan yang sangat penting dalam pembangunan dan pembangunan infrastruktur. Namun, penting untuk diingat bahwa melakukan galian C tanpa izin adalah suatu pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Penambangan ilegal dapat memiliki dampak yang merugikan lingkungan hidup, seperti kerusakan hutan, tanah longsor, pencemaran air, dan berkurangnya keanekaragaman hayati. Selain itu, penambangan ilegal juga dapat merugikan masyarakat sekitar, baik dari segi kesehatan maupun ekonomi.

Menurut UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan harus memiliki izin yang sah dari pemerintah. Tanpa izin yang sesuai, kegiatan penambangan dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, penting bagi para pelaku galian C untuk mematuhi peraturan yang ada dan memperoleh izin yang diperlukan sebelum melakukan aktivitas penambangan. Dengan demikian, dapat tercipta lingkungan yang sehat dan lestari serta terjaga kesejahteraan masyarakat sekitar.

salah satu nya seperti yang terjadi di kabupaten Sintang tepat nya di Kapuas kiri hilir kabupaten Sintang, jalan Laksamana Dipa.
terpantau awak media yang melakukan investigasi langsung ke lapangan dengan mengambil beberapa dokumentasi sebagai landasan pemberitaan.

kepada APH setempat beserta instansi terkait seperti DLH kabupaten Sintang untuk segera melakukan tindakan pengecekan ke lokasi tersebut dan memastikan izin kegiatan galian C tersebut yang sudah berlangsung cukup lama.

Penulis: Syarif husin

See also  Bersama Bupati Fauzi, Kepala DKPP Sumenep Lepas Ekspor Perdana Olahan Bawang Merah Ke Belanda

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *