Harianmerdekapost.com-Pasuruan,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna Pertama dalam rangka penyampaian pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun Anggaran 2026 (28-09-2026)
Sidang paripurna di pimpin oleh Samsul Hidayat , ketua DPRD dan dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Pemerintah daerah berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan pada masyarakat serta mewujudkan keadilan sosial dan mempercepat terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Untuk merealisasikan tujuan tersebut pemerintah daerah dan DPRD mempunyai tanggung jawab untuk membetuk peraturan daerah sebagai landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisiensi, transparan dan akuntabel” tutur Wakil Bupati Pasuruan Gus Shobih dalam sidang paripurna DPRD.(28-09-2026)
Oleh sebab itu pemerintah daerah mengajukan beberapa Raperda non APBD sebagai landasan hukum untuk penyelenggaraan pemerintah daerah , ada 5 Raperda non APBD yang saat ini diajukan pemerintah daerah kabupaten Pasuruan,
1. Raperda tentang kerjasama daerah
2. Raperda tentang perubahan ke empat atas peraturan daerah no 6 tahun 2015 tentang pemerintahan desa
3. Raperda tentang perubahan Perda no 3 tahun 2025 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
4. Raperda tentang Penyertaan Modal dan
5. Raperda tentang Pencabutan Perda no 9 tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas
Pemerintahan daerah mengharapkan masukan, saran dan pemikiran yang konstruktif dari pimpinan dan anggota DPRD dalam pembahasan agar dapat menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif dan memberikan manfaat sebesar besarnya bagi masyarakat kabupaten Pasuruan.. tutup wakil Bupati Gus Shobih..izz






