Dalam Sehari DLH Segel Saluran Pembuangan Limbah Cair Dua Perusahaan

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Pemerintah kabupaten Pasuruan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan langkah tegas kepada perusahaan yang melakukan pembuangan limbah hasil produksi tanpa memperhatikan ambang batas baku mutu dengan menyegel saluran pembuangan limbah. (20-11-2024).

Salah satunya CV Hikmah Bahagia Sakti (HBS) sebuah perusahaan yang memproduksi saos dan kecap di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaana Kabupaten Pasuruan.

Selain penyegelan saluran pembuangan limbah CV HBS tersebut, tim juga memasang papan peringatan bahwa area tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap paturan perundang undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan atau perizinan lingkungan hidup. Terlihat hadir perwakilan dari polres, satpol PP, dinas Perijinan dan perwakilan pihak perusahaan.

Penyegelan tersebut dilakukan setelah tim dari PPLH bersama DlH melakukan pantauan selama 3 bulan berturut-turut. Dan hasil IPM atau ambang batas yang dihasilkan mencapai ribuan atau melebihi ketentuan yang berlaku.

Ibu Rere yang merupakan perwakilan dari PPLH,

“Kami sudah menggingatkan bahwa baku mutu hasil limbah cair yang dibuang ke sungai melampaui baku mutu yang telah ditetapkan undang undang. Dari pihak DLH juga sudah melakukan pembinaan – pembinaan namun pihak perusahaan lalai dalam memperhatikan baku mutu. Dan penyegelan ini adalah sebagai peringatan bahwa kalau perusahaan tidak mengindahkan baku mutu yang dibuang makasih akan kita segel out faal air limbah nya”

“Kalau nanti ipalnya sudah diperbaiki dan hasil dari limbah sudah memenuhi baku mutu, segel ini akan kami buka” tutur bu Rere

“Kami tambahkan bahwa disini tidak menutup perusahaan, silahkan perusahaan tetap beroperasi dan limbah cair yang dihasilkan diarahkan untuk kerjasama dengan PT PiER yang punya pengelolaan limbah cair” tambah Bu Rere

See also  Rencana Normalisasi Kali Temi Lumajang Menuai Penolakan Pemilik Karamba 

Ditempat yang sama perwakilan CV HBS Bapak Idris ,
“Sangat berterimakasih kasih atas tindakan pemerintah, dalam hal ini melalui DLH, atas pendampingan dan pembinaan nya dalam pengelolaan limbah . Sebenarnya Ipal kita sudah berjalan baik selama ini, ini terjadi karena ada pegawai Ipal yang sakit dan kita lalai. Baru kali ini pembuangan air limbah kita ditutup dan disegel selama perusahaan ini berdiri “.. tambah nya.

Ditegaskan lagi oleh kepala DLH Taufikhul Ghony,

“bahwa DLH siap untuk melakukan pendampingan dan pembinaan kepada perusahaan agar tetep eksis berdiri, ramah lingkungan dan tentu pengelolaan limbahnya sesuai baku mutu yang sudah ditentukan. Dan kita kesini bukan untuk menutup perusahaan tapi out faal air limbahnya yang kita tutup”

“Karena masyarakat juga harus mendapatkan kehidupan yang layak, nyaman lingkungan karena daerah ini menjadi potensi keluhan masyarakat. Dan ini fakta sesuai hasil lab dan harus kita segel”ujar Ghony sapaan akrab Kepala DLH ini.

Perlu diketahui bahwa penutupan out faal air limbah yang dihasilkan CV Hikmah Bahagia Sejati Dan CV Hikmah Bahagia Sakti, sudah sesuai dengan UU NO 32 tahun 2009 , perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ( UUPPLH), PP no 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup….izz

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *