Bobol Rumah Saat Pemudik Lebaran, Pencuri di Gempol Diringkus Polisi

Harianmerdekapost.com, Pasuruan – Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku yang mengambil barang berharga saat korban sedang mudik Lebaran akhirnya berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya pada Selasa, 31 Maret 2026.

Kejadian bermula pada Selasa malam, 24 Maret 2026, sekitar pukul 23.26 WIB. Saat itu, rumah miliki Darmawan (40), warga Dusun Jembrung II RT/RW 003/008, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang mudik ke Jombang. Pelaku yang memanfaatkan situasi tersebut, diduga masuk dengan cara mencekel jendela kamar di sisi belakang rumah menggunakan sebilah sabit.

Barulah pada Rabu pagi, 25 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, korban menyadari rumahnya telah dibobol setelah kembali dari perjalanan mudik. Saat memasuki rumah, korban menemukan jendela dalam keadaan terbuka dan pintu lemari di kamar berantakan. Hasil pemeriksaan sementara, sejumlah barang berharga berupa perhiasan emas dan uang tunai miliknya telah raib. Korban memperkirakan kerugian yang diderita mencapai Rp21.507.000.

Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik Polsek Gempol segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti. Berkat kerja cepat tim, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan menemukan keberadaannya.

Tepat satu minggu setelah kejadian, atau pada Selasa, 31 Maret 2026 pukul 11.00 WIB, tim Reskrim yang dipimpin langsung Kapolsek Gempol Bapak GIADI NUGRAHA, S.I.K ,SH ,berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Muhammad Irkham bin Sulkan (38) di sebuah kandang kambing di wilayah Dusun Jembrung, Desa Bulusari. Saat ditangkap, tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut diketahui sedang tertidur pulas.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sepenuhnya perbuatannya. Petugas juga melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan dan berhasil menemukan barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut, di antaranya satu kalung emas seberat 5 gram, dua cincin emas dengan total berat 2 gram, satu liontin emas seberat 1,24 gram, uang tunai sebesar Rp3.400.000, serta sebilah sabit yang digunakan untuk membongkar akses masuk.

READ  Pemkab Sumenep Pacu Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

Mewakili Kapolsek Gempol, Wakapolsek AKP Slamet Pujiono memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait kasus tersebut.

“Pelaku berniat jahat dengan memanfaatkan momen saat rumah korban kosong karena pemiliknya sedang mudik. Ia melakukan aksinya dengan cara merusak fasilitas bangunan untuk masuk, kemudian mengambil barang berharga milik korban. Berkat kerja keras tim, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dalam waktu yang relatif cepat,” ujar AKP Slamet Pujiono.

Ia menambahkan, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. ( Budhi H).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *