Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Polres Sumenep berhasil menagkap pelaku kasus pemerkosaan kakak terhadap adek kandungnya sendiri di Denpasar Bali.
Penangkapan pelaku kasus pemerkosaan tersebut berdasarkan LP/B/213/IX/2023/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jatim pada tanggal 7 September 2023 lalu.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M mengatakan, peristiwa tersebu terjadi di dalam rumah korban K (21) Dusun Taroman Desa Batang-Batang Daya Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep.
“Pelaku berinisial RFC (29), yang merupakan kakak kandung korban,” ujarnya.
Dijelaskan AKBP Henri, peristiwa tersebut berawal pada hari Kamis bulan Maret sekira pukul 12.30 wib, saat korban melihat tersangka masuk kedalam kamarnya.
Setelah itu, tersangka secara tiba-tiba menarik tangan korban ke ruang depan TV. Korban yang merasa terancam sempat melakukan perlawanan sambil teriak, namun pelaku tidak peduli dengan ucapan korban dan malah mendorong korban hingga melakukan hubungan intim dengan korban.
“Saat itu korban sempat berteriak ‘Berhenti kak, saya ini saudara kamu,’ namun tidak digubris oleh pelaku,” kata Kapolres Sumenep.
Setelah itu, pada tanggal 5 September 2023 korban di bawa ke Puskesmas Batang-batang dan dinyatakan positif hamil setelah dilakukan dites urine.
Korban juga sempat melahirkan bayi yang berjenis kelamin perempuan, namun bayi tersebut meninggal dunia usai dilahirkan.
Setelah kejadian tersebut, tepatnya pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekira pukul 17.00 wita tersangka diketahui berada di dalam gudang kain yang beralamat di jalan Karya Makmur, Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar Bali.
“Unit Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RFC, setelah diinterogasi pelaku mengakui telah memperkosa adik kandungnya sendiri, kemudian tersangka dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan Barang bukti berupa sepotong kaos lengan pendek warna hitam dibagian dada ada gambar beruang, sepotong sarung warna hitam kombinasi warna putih dan orange.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 15 ayat (1) huruf a, pasal 6 huruf b,c UU RI No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (*/Nri)