Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH. Imam Hasyim sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep pada Jumat, 7 Februari 2025.
Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, menyatakan bahwa penyerahan SK dan berita acara hasil penetapan tersebut akan dilaksanakan di Hotel El-Malik Sumenep.
“KPU Sumenep akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) serta berita acara hasil penetapan pada Jumat, 7 Februari 2025,” ujar Nurussyamsi.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan KPU Sumenep Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pilkada Sumenep 2024.
Setelah penyerahan SK, DPRD Sumenep diharapkan segera mengagendakan rapat paripurna untuk membahas dan mengusulkan pelantikan pasangan terpilih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Selain kepada DPRD, KPU Sumenep juga akan menyerahkan salinan SK penetapan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Kodim 0827 Sumenep, Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, Sekretaris Daerah (Sekda), dan perwakilan dari masing-masing pasangan calon. Langkah ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Sumenep.
Dengan penyerahan SK ini, KPU Sumenep berharap proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, sehingga roda pemerintahan di Kabupaten Sumenep dapat segera berjalan optimal demi kesejahteraan masyarakat.(*)