Harianmerdekapost, com. Bangkalan-Jatim ,- Berawal dari pembeli tanah, H. ABD, Syakur yang mengungkapkan mengecewakannya setelah pembayaran sebesar Rp 1,9 miliar untuk sebidang tanah seluas kurang lebih 18.700, sekitar ( 2 Hektar ) Di daerah desa mekarmukti, Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, namun hal tersebut tidak terjadi tindakan dari aparat kepolisian meskipun perkara tersebut sudah semenjak Agustus 2024.
Berawal H. ABD,Syakur akan membeli sebuah lahan seluas 18.700, delapan belas ribu tujuh ratus.. di daerah Bekasi, lahan tersebut masih atas nama orang lain yang di beli oleh almarhum suami ibu Erna ketika itu di buatlah surat.
“Kalau lahan tersebut akan diproses An H Abd.syakur dalam proses perjanjian yang diawali lewat kerabat dari bu Silvana Fahmi dikirim lah DP 1.9.Milyar berlanjut sampai beberapa bulan tidak datang selesai.
Namun akhirnya H. Abdus Syakur menanyakan terkait Tanah yang sudah di DP sebesar Rp 1,9 miliar pada waktu itu, sampai saat ini belum ada kejelasan. Sehingga hal tersebut dilaporkan ke Polda oleh korban H. ABD Syakur pada tahun 2022 Dengan Nomor laporan polisi LP / 1568.01/2022SPKT/POLDA JATIM /TGL Oktober 20220 An H Abd Syakur . Berdasarkan surat penyidikan No SP /878 Res . 2024 Ditreskrimum tgl 27 2024.Berdasarkan penyidikan An sdr .Erna yuliati tindak pidana penipuan dan penggelapan atau menyewakan Tanah /pekarangan untuk orang lain, dalam pasal 378 KHUP, 372 KHUP dan pasal 385 KHUP . Namun sampai saat ini masih belum Ada titik Terang dan ditindak lanjut oleh satuan Reskrim Polda JATIM, Kami Berharap Bapak Kapolda Jatim Segera Menuntaskan Perkara ini secara Transparan Dan Profesional.
(Divisi Investigasi Nasional HMP)