Harianmerdekapost.com, Mojokerto, Jatim – Siswi kelas 2 SMP di Kabupaten Mojokerto diperkosa ayah tiri dan kakak iparnya. Akibat perbuatan bejat kedua pelaku, gadis berusia 15 tahun itu hamil 3 bulan.
“Kondisi korban saat ini hamil 3 bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaeni kepada wartawan, Sabtu (24/2/2024).
Pelaku perkosaan tak lain ayah tiri korban berinisial SK (44) dan kakak ipar korban berinisial TH (32). Sehari-hari, mereka tinggal satu rumah dengan korban dan ibunya di Kecamatan Jetis. Ibu korban bercerai, lalu menikah dengan SK sejak Juni 2023.
“Ayah tiri korban melakukan (persetubuhan terhadap korban) 3 kali, kalau kakak iparnya 4 kali. Itu dilakukan antara November sampai Desember 2023. Tanpa ketahuan ibu kandung korban,” jelas Rudy.
Kondisi korban yang berbadan dua, lanjut Rudy, akhirnya ketahuan oleh ayah kandung korban. Kepada sang ayah, gadis berusia 15 tahun itu mengaku telah diperkosa ayah tiri dan kakak iparnya. Sehingga, ayah kandung korban melapor ke Polres Mojokerto Kota pada 1 Februari 2024.
Tahu telah dipolisikan, SK dan TH pun kompak melarikan diri. SK yang kabur ke Kalimantan Timur, akhirnya diringkus polisi di Kutai Timur. Ia tiba di Polres Mojokerto Kota pada Jumat (23/2) sore. Selanjutnya, polisi memburu TH yang bersembunyi di Jogoroto, Jombang. Pria bertato di kedua lengannya ini berhasil diamankan ke Polres Mojokerto Kota sekitar pukul 22.00 WIB.
“Memang setelah kami menerima laporan ayah kandung korban, kedua pelaku sudah melarikan diri,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, SK dan TH harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Mereka dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Tim/Red)