Bedah Kasus Koperasi Wanita Sri Lestari Karang Rejo Yang Menelan Banyak Korban

Berita, Daerah, Hukum377 Views

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Sebelum dan sesudah terjadinya peristiwa kurang lebih 99 Orang Nasabah Geruduk Rumah Ketua Kopwan Sri Lestari yang berlokasi di dusun Karang Rejo dusun Karang Rejo kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan pada hari rabu tanggal (09-10-2024) jam 19.00 wib-selesai, Tim media harian merdeka post pada hari kamis -Jum’at tanggal (10 – 11 Oktober 2024) langsung melakukan penelusuran tentang kasus yang telah terjadi dan konfirmasi dengan para pihak terkait ( Nasabah yang menjadi korban, pengurus dan pihak pemdes Karang Rejo) guna mendapatkan data, alat bukti dan penjelasan sesuai fakta di lapangan.

Hasil konfirmasi dengan ketua BPD Karang Rejo Bapak Bambang (09-10-2024) jam 07.00 wib -selesai, beliau menjelaskan bahwa ada kurang lebih 99 orang nasabah kopwan Sri Lestari merasa dirugikan atau menjadi korban dari ketua Kopwan Sri Lestari yang ikut program tabungan hari raya (Tahara) dan Arisan Jajan ketika jatuh tempo tidak cair dan hutang piutang pribadi kepada 6 orang yang nilainya mencapai ratusan juta juga tidak kunjung dikembalikan. Tuturnya!!

Yang kedua lanjutnya Nasabah yang menjadi korban terkait kasus tersebut berasal dari dusun Karang Rejo,Bangkok, Kuwung, Janti desa Karang Rejo, Karang Ploso dan Ngingas desa Ngerong dan Desa Kejapanan.

Ketika pada bulan April 2024 para nasabah sudah geruduk rumah Ketua Kopwan Sri Lestari telah dibuat perjanjian tertulis yang isi intinya ketua Kopwan Sri Lestari dalam rentang waktu 6 bulan akan mengembalikan uang para nasabah ternyata di ingkari dan pada hari rabu tanggal (09-10-2024) jam 19.00 wib akan datang kerumah ketua Kopwan Sri Lestari Fatikah untuk menagih janji. Jelasnya!!.
Dan sesuai fakta ternyata tidak ada titik temu dan pada malam hari itu ketua Kopwan Sri Lestari sempat di amankan di Mapolres Pasuruan ( sesuai berita Harian merdeka post 10-10-2024).

See also  Gotong Royong Bersama Warga, Babinsa Gondoruso Kerja Bakti Pembersihan Jalan

Dan berdasarkan hasil konfirmasi Tim media harian merdeka post dengan sekretaris Kopwan Sri Lestari Ibu Novita hari Jum’at tanggal (11-10-2024) , beliau menjelaskan bahwa Struktur kepengurusan Kopwan Sri Lestari per hari ini adalah Ketua Fatikah, Sekretaris Novita, Bendahara Sulipah dan BP Sri Astutik.

Sejak berdiri tahun 2009 berkantor di rumah ketua kopwan Sri Lestari Fatikah di dusun Karang Rejo desa Karang Rejo kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan dan posisi keuangan dari awal dipegang/ dikendalikan ketuanya. Tuturnya!!.

Pada 3 tahun terakhir ini pengelolaan Kopwan Sri Lestari mulai goyah dan tidak sehat, indikator utamanya akibat otoriter ketua yang berbuat seenaknya sendiri sedang posisi pengurus yang lain hanya dipakai seakan atas nama saja.

Kami hanya menyelamatkan urusan simpan pinjam milik anggota kopwan Sri Lestari.
Supaya diketahui semua pihak bahwa yang berkait dengan tabungan hari raya ( Tahara) dan arisan jajan,itu murni dikelola secara pribadi Fatikah selaku ketua kami pengurus yang lain tidak tahu menahu karena tidak pernah diajak musyawarah dan tidak boleh turut campur oleh yang bersangkutan. Jelasnya !!.

Yang terakhir bahwa Fatikah selaku ketua Kopwan Sri Lestari telah melaksanakan RAT fiktif untuk tahun 2022 artinya semua hanya dikarang oleh Fatikah selaku ketua.
Semua permasalahan yang telah terjadi di kopwan Sri Lestari, sudah kami laporkan kepada Dinas Koperasi UKM kabupaten Pasuruan. Tambahnya !!.

Kemudian pada hari senen tanggal (14-10-2024) jam 10.00 wib Tim media harian merdeka post juga melakukan konfirmasi dengan Plt Ka dinas Koperasi UKM kabupaten Pasuruan tentang permasalahan yang telah terjadi di kopwan Sri Lestari desa Karang Rejo kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan yang berdasarkan penjelasan sekretarisnya sudah di laporkan ke pihak Dinas koperasi UKM kabupaten Pasuruan, Ibu Tri Krisni menjelaskan bahwa kami belum mendapat laporan dari pengurus Kopwan Sri Lestari . Tuturnya!!.

See also  Usai Deklarasi,dicafe Kluwi Pendukung Norsan -Krisantus, tumpah ruah kejalan,mengawal pendaftaran di KPU Provinsi Kalbar

Kemudian awak media harian merdeka post menemui Kawil dusun Karang Rejo Bapak M Rusdi (12-10-2024) untuk meminta tanggapan tentang kasus Kopwan Sri Lestari yang berkantor di wilayah dusunnya dengan para nasabahnya, beliau menjelaskan kami tidak punya kewenangan pada persoalan tersebut dan betul -betul tidak tahu bagaimana perkembangan kopwan Sri Lestari kami juga tidak tahu, dan kami tahu setelah mencuat kasus yang telah terjadi kemarin itu, kalau boleh berpendapat kami berharap pemdes Karang Rejo harus turun tangan untuk mengambil alih kopwan Sri Lestari artinya harus berkantor di area kantor desa Karang Rejo dimana semuanya demi menyelamatkan aset dan kelangsungan hidup kopwan Sri Lestari itu begitu pula dengan Dinas Koperasi UKM kabupaten Pasuruan wajib turun tangan supaya cepat ada solusi terkait kasus yang telah terjadi ini,kami kasihan dengan para nasabah yang menjadi korban. Tuturnya!!.

Apabila mengacu pada hasil konfirmasi dengan para pihak terkait dan beberapa alat bukti ,maka telah didapat beberapa temuan sesuai dengan fakta di lapangan antara lain tidak ada satu kejelasan secara riel perkembangan keuangan simpan pinjam yang dikelola oleh kopwan Sri Lestari dari tahun 2009 – 2024 padahal modal awalnya adalah dana Hibah dari pemerintah?, Posisi uang simpan pinjam Kopwan Sri Lestari semua dipegang ketua atau sebagian, masih remang -remang alias belum jelas?, alat bukti buku tabungan hari raya tidak tertera nama Kopwan Sri Lestari begitu pula buku kecil arisan jajan, nasabah yang menjadi korban tabungan hari raya dan arisan jajan sebagian besar adalah sekelompok warga kurang mampu, telah terjadi pelaksanaan RAT tahun 2022/2023 yang dilakukan secara fiktif atau direkayasa oleh ketuanya ( hasil konfirmasi dengan sekretaris Kopwan Sri Lestari 11-10-2024) .

See also  Forkolimasi Menganggap Dominggus Mandacan Sebagai Sosok Gubernur Yang Merakyat dan Adil.

Berkait dengan beberapa temuan sesuai fakta di lapangan yang telah didapat oleh Tim media harian merdeka post bahwa ragam masalah yang telah terjadi tapi tidak bisa dipisahkan dengan keberadaan Kopwan Sri Lestari dan Dinas Koperasi UKM kabupaten Pasuruan wajib turun tangan secepatnya. Kopwan Sri Lestari yang disinyalir telah berani melakukan RAT tahun 2022/2023 secara Fiktif yang diperbuat oleh ketuanya ( sesuai penjelasan sekretarisnya pada awak media) itu terindikasi dengan jelas sebagai satu bentuk perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan Permenkop UMKM nomor 19 tahun 2015 dan Undang -Undang nomor 25 tahun 1992 , Pelaksanaan tabungan hari raya dan arisan jajan yang dikelola pribadi oleh ketua Kopwan Sri Lestari dan tidak membayarkan kepada para Nasabahnya ,itu terindikasi secara jelas merupakan satu bentuk tindak pidana yang melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP sub pasal 372 KUHP sampai sudah ada perjanjian tertulis 6 bulan dibayar juga oleh ketua Kopwan Sri Lestari juga di ingkari.

Karena permasalahan ini pada hari rabu tanggal (09-10-2024) setelah para nasabah rame -rame mendatangi rumah ketua kopwan Sri Lestari Ibu Fatikah dengan pengamanan dari personil Polsek Gempol dan Koramil 0819/20 Gempol dan tidak ada titik temu akhirnya ketua Kopwan Sri Lestari diamankan petugas ke Mapolres Pasuruan dan ada 2 orang nasabah yang menjadi korban pada malam hari itu melakukan pelaporan.
Kasus Kopwan Sri Lestari ini benar -benar telah meresahkan masyarakat terutama para nasabah yang telah menjadi korban dan demi terciptanya situasi kondusif menjelang pilkada di wilayah kecamatan Gempol, penulis berharap kepada Polres Pasuruan mengusut tuntas kasus yang telah terjadi dan meminta kepada dinas koperasi UKM kabupaten Pasuruan untuk secepatnya turun tangan. Bersambung !!.
( Budhi H).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *