Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Pasuruan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membongkar dugaan adanya permainan dalam tata niaga cukai rokok di kabupaten Pasuruan.
Sugito, salah satu masyarakat Pasuruan mengatakan, indikasi dugaan adanya mafia cukai rokok itu setelah tidak adanya keterbukaan data perusahaan rokok di Pasuruan.
Dia mengatakan, Bea Cukai Pasuruan tidak mau membuka berapa ratus perusahaan rokok di Pasuruan yang membeli pita cukai rokok setiap tahunnya.
Menurut dia, Bea Cukai berdalih bahwa data informasi tentang berapa perusahaan rokok yang membeli pita cukai rokok adalah data yang dikecualikan.
“Ketika tata niaga, distribusi pita cukai dirahasiakan, kami menduga ada indikasi permainan dalam pusaran pita cukai rokok di Pasuruan,” katanya, Jumat (3/1/2024).
Disampaikannya, keterbukaan informasi menjadi tolok ukur transparansi peredaran pita cukai rokok, karena pendapatan negara dari sektor pita cukai cukup tinggi.
Dilapangan kami menemukan beberapa dugaan kejanggalan, jadi…
“Saya menduga ada sebuah Perusahaan Rokok yg sudah tidak berproduksi tapi masih dapat jatah pita cukai(pengajuan), nah kemana larinya pita cukai tsb ? ”
“Bagaimana peran pengawasan Bea Cukai terkait hal ini???Seberapa besar Peran GAPERO dalam distribusi pita cukai???” Tambah Sugito sambil menggertakkan gigi , tanda marah.
Terpisah, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) Lujeng Sudarto menduga ada permainan kotor dalam bisnis rokok ini.
Dari hasil penulusuran di lapangan, ada indikasi perusahaan rokok yang tidak produksi tapi masih tetap dapat jatah cukai yang diperjualbelikan kembali.
Ada juga perusahaan yang diduga sengaja memanipulasi jumlah produksinya. Misal produksi sudah lebih dari 400 juta batang per tahun tapi tetap masuk golongan III
Padahal diatas produksi 400 juta – 3 Miliar batang per tahun sudah harus masuk golongan II. Dan di lapangan, masih banyak pemalsuan itu.
“Kami temukan banyak perusahaan rokok yang bermodus seperti ini. Produksinya sudah lebih dari 400 juta batang tapi tidak mau naik golongan,” imbuhnya.
Dia menduga, ini memang sengaja dilakukan perusahaan itu untuk menekan beban biaya pajak yang akan berdampak pada harga jual rokok tersebut.
“Pelaku usaha rokok juga tidak mau rugi, jadi mereka lebih baik membuka perusahaan baru untuk tidak naik golongan, dan ini merugikan negara,” jelasnya
Dari hasil investigasi kami, ternyata ada perbedaan data jumlah perusahaan rokok yang ada di Pasuruan, dari Disperindag dan data yang disampaikan lisan oleh Bea Cukai.
Seperti data di Disperindag, perusahaan rokok yang ada di Pasuruan mencapai 400 perusahaan. Sedangkan dari Bea Cukai disampaikan secara lisan kurang lebih 200 perusahaan.
“Selisihnya cukup signifikan. Ini data yang mana yang bisa dijadikan acuan sedangkan selisihnya saja hampir separuh lebih,” kata Lujeng
Di tambahkan, jika hasil investigasi di lapangan itu benar, maka banyak potensi kerugian negara yang hilang dari praktek lancung bisnis rokok ini.
“Kami dan kawan – kawan akan segera membawa data dan hasil investigasi di lapangan ke Kejaksaan untuk dilaporkan,” sambung dia.
Laporan ini, kata dia, bisa ditindaklanjuti oleh kejaksaan untuk dilakukan audit terhadap penjualan pita cukai rokok ke perusahaan rokok yang ada di Pasuruan.
“Jika memang terjadi pelanggaran, kami minta APH untuk menindak perusahaan rokok yang diduga nakal dan merugikan keuangan negara,” tutupnya….izz