Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan sosialisasi door-to-door serta memasang spanduk terkait program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Upaya ini ditujukan sebagai bentuk edukasi sekaligus kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan.
Kebijakan tersebut sejalan dengan keputusan Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, yang menegaskan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2 pada tahun ini. Langkah itu dipilih sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi warga yang masih terdampak inflasi serta naik turunnya harga kebutuhan pokok.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sumenep, Akh Sugiharto, SE., M.Si., mewakili Kepala Bapenda, Faruk Hanafi, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa petugas turun langsung ke desa-desa untuk memberikan pemahaman mengenai arti penting membayar pajak demi pembangunan daerah.
“Selain tatap muka langsung, kami juga menyebarkan informasi melalui spanduk di titik-titik strategis desa tentang program penghapusan denda PBB-P2 hingga 31 Desember 2025. Harapannya, pesan ini dapat diterima masyarakat dan mendorong mereka melunasi kewajiban tanpa terbebani denda,” jelas Sugiharto, Sabtu (28/9/2025).
Ia menambahkan, meski tarif PBB-P2 tidak naik, masyarakat tetap dituntut melaksanakan kewajiban pajak secara tepat waktu. Penghapusan denda ini dimaksudkan sebagai dorongan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Di sisi lain, Bapenda tetap mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak lain, seperti pajak restoran, hotel, hiburan, dan reklame. Layanan perpajakan berbasis digital juga terus diperluas agar semakin mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan dan meningkatkan kepatuhan.
Dengan kombinasi stabilisasi tarif dan penghapusan denda, Pemkab Sumenep menegaskan komitmennya menghadirkan kebijakan fiskal yang adil, inklusif, dan berpihak pada masyarakat.(*)