Arah INPRES nomor 01 Tahun 2025 Untuk Mengedepankan Pembangunan Yang Berpihak Pada Kepentingan Rakyat Bukan Sebagai Dalih Memperlambat Realisasi Pelaksanaan Pembangunan

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Arah dan muara diterbitkannya Instruksi Presiden ( INPRES) nomor 01 tahun 2025 yang mulai diundangkan tanggal (22-01-2025) tentang Efesiensi pendayagunaan anggaran belanja dan pendapatan Negara tahun 2025, menurut hemat penulis arah dan muaranya adalah untuk mengurangi pendayagunaan yang terkaji dan ternilai kurang memberikan nilai maslahat serta demi mempercepat proses untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup rakyat Indonesia.

Instruksi Presiden (INPRES) nomor 01 tahun 2025 juga diberlakukan pada seluruh Pemerintah daerah Provinsi dan kabupaten/ kota yang ada di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia.

Mohon ijin kalau diperkenankan penulis berpendapat bahwa kalau memang benar arah dan muara diterbitkannya Instruksi Presiden ( INPRES) nomor 01 tahun 2025 demi mengedepankan untuk mempercepat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup rakyat Indonesia, maka diharapkan untuk semua pemerintah daerah baik Provinsi maupun kabupaten/ kota seharusnya cepat melakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam INPRES nomor 01 tahun 2025 supaya segera dapat merealisasikan ragam program pembangunan dan penanganan bencana yang menjadi hak dan kepentingan rakyat. Mohon Instruksi Presiden (INPRES) 2025 dijadikan dalih untuk memperlambat realisasi pelaksanaan terutama untuk pemerintah daerah baik Provinsi maupun kabupaten/ kota.

Sebagai satu contoh kecil telah terjadi bencana plesengan sungai Kambeng longsor rusak parah, yang berlokasi di dusun Carat desa Carat kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan pada bulan Januari 2025 hingga per hari Jum’at tanggal (18-04-2025) belum tertangani.
Padahal untuk anggaran perbaikan akibat bencana tahun 2025 sudah di Paripurnakan dan yang disebut dengan tahun anggaran adalah dari bulan Januari sampai bulan Desember setiap tahun anggaran dimana sesuai ketentuan undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang Desa untuk mekanisme turunnya anggaran minggu kedua bulan Januari sudah masuk ke rekening kas Daerah.

See also  Babinsa Bago, Laksanakan Pendampingan Kegiatan Fogging di Wilayah Binaan 

Berkait dengan perihal tersebut diatas penulis sebagai penyambung lidah jeritan hati rakyat kecil dengan segala rendah hati meminta kepada Ibu Gubernur Provinsi Jawa Timur supaya melakukan sidak ke lapangan atau menginstruksikan instansi terkait untuk segera melakukan tindak lanjut dengan dasar substansialnya adalah sudah sangat meresahkan warga desa Carat dan supaya kondisi kerusakannya tidak semakin parah.

Pada saat Tim media harian merdeka post mengambil photo di TKP ,juga melakukan konfirmasi dengan salah seorang warga setempat atas nama bapak Ali, umur 52 tahun (18-04-2025) untuk minta komentar tentang plengsengan yang longsor ambruk akibat bencana hujan deras yang disertai angin kencang , beliau bersama warga desa Carat sangat resah dengan adanya plengsengan sungai Kambeng yang ambruk ini dan berharap cepat ditangani dan dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi Jawa Timur yang paling bertanggung jawab atas musibah yang telah terjadi karena sungai Kambeng ini adalah kewenangan pemerintah daerah provinsi Jawa Timur.
Tuturnya !!( Budhi H).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *