Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur- Anggota DPRD dari partai PDI Perjuangan, Nia Kurnia Fauzi, usulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Sumenep.
Usulan ini telah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan menjadi salah satu dari 39 Raperda yang sedang dipersiapkan.
Nia Kurnia menegaskan bahwa KDRT merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang masih sering terjadi di Sumenep.
Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang tepat untuk melindungi korban sekaligus mencegah kekerasan serupa di masa depan.
Sebagai langkah preventif dan protektif, Raperda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang jelas untuk upaya pencegahan dan penanganan kasus KDRT yang lebih efektif di Sumenep.
“Selama ini sering terjadi KDRT bahkan sampai merenggut nyawa korban, sehingga bagi kami ini perlu payung hukum,” ujar Nia Kurnia.
Salah satu kasus tragis yang menjadi perhatian adalah kekerasan yang dialami oleh NS (27), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Lenteng. NS menjadi korban kekerasan suaminya, AR (28), warga Batang-Batang.
Kekerasan yang dialami NS bukan hanya terjadi sekali, tetapi berulang hingga akhirnya berujung pada kematian.
Tragedi ini menjadi bukti betapa pentingnya regulasi yang mampu memberikan perlindungan hukum dan dukungan bagi korban KDRT.
Nia Kurnia berharap, adanya Raperda ini dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi rumah tangga, agar KDRT bisa diminimalisir.
Selain itu, pihaknya juga berharap Raperda ini juga akan mempermudah akses korban untuk mendapatkan bantuan hukum dan layanan psikologis guna mendukung pemulihan mereka.
“Kami berharap perempuan di Sumenep berani bersuara dan mendukung DPRD Sumenep menginisiasi Raperda PKDRT sebagai langkah untuk menekan kasus kekerasan dalam rumah tangga,” tambah Nia Kurnia.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Sumenep, khususnya bagi perempuan dan anak-anak yang rentan menjadi korban KDRT. (*\Nri)