Allah Membuka Lahan Pahala Bagi Yang Mau Berbuat Kebaikan “Dalam Momen Bulan Suci Ramadhan”

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Berdasarkan hasil investigasi Tim media harian merdeka post hari Jum’at tanggal ( 07-03-2025) jam 16.00 wib -selesai tentang kondisi ruas jalan Kabupaten Pasuruan yang berlokasi di dusun Karang Bangkal desa Karang Rejo kecamatan Gempol sampai ruas jalan kabupaten yang berlokasi di dusun Gunung gangsir kecamatan Beji kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur, telah mendapatkan beberapa temuan sesuai fakta di lapangan diantaranya.

Kondisi ruas jalan kabupaten Pasuruan dari Karang Bangkal sampai Gunung gangsir dalam kondisi rusak parah banyak titik yang berlubang yang sangat meresahkan para pengguna jalan baik pengendara roda dua maupun roda empat dan sering terjadi kecelakaan terutama bagi pengguna jalan roda dua .

Ruas jalan kabupaten Pasuruan merupakan jalan kelas 3 yang termasuk arus lintas padat karena termasuk akses jalan industri dimana selama ini untuk perbaikan jalan yang rusak banyak titik berlubang hanya dilakukan perbaikan tambal sulam yang menggunakan aspal kicir ( lantung yang dibakar) ,koral yang kualitasnya sangat jelek hingga hasil pekerjaan perbaikan menyimpang dari sisi yang diharapkan.

Perihal tersebut diatas sesuai hasil investigasi Tim media harian merdeka post ( 07-03-2025) sebagai bukti bahwa kondisi jalan yang rusak parah ( berlubang) , banyak titik yang berlubang adalah sama seperti ketika diperbaiki tambal sulam tahun lalu dan sekarang rusak serta berlubang kembali.
Untuk hal ini Bapak Bupati kabupaten Pasuruan bisa melakukan sidak ke lapangan supaya melihat secara langsung dan mendapat data yang lebih Riel lagi.

Begitu pula dengan kepala dinas PU Bina Marga kabupaten Pasuruan juga seharusnya sidak ke lapangan supaya tahu secara pasti tentang kondisi Jalan Kabupaten yang rusak parah tersebut.

Kondisi jalan kabupaten Pasuruan yang rusak parah banyak berlubang sangat tidak sesuai dengan ketentuan regulasi sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang LLAJ nomor 22 tahun 2009 pada pasal 3 artinya tidak memenuhi syarat utama yakni keamanan dan keselamatan jiwa bagi para pengguna jalan.

See also  Dandim 0821/Lumajang, Hadiri Rangkaian Peringatan Hari Pahlawan Ke-78 Tahun 2023 

Berkait dengan perihal tersebut diatas, penulis meminta atensi serius Bapak Bupati kabupaten Pasuruan untuk sidak ke lapangan dan menginstruksikan kepada kepala dinas PU Bina Marga kabupaten Pasuruan selaku penyelenggara jalan Supaya secepatnya melakukan perbaikan pada ruas jalan kabupaten Pasuruan yang berlokasi di dusun Karang Bangkal desa Karang Rejo kecamatan Gempol sampai desa Gunung gangsir kecamatan Beji tersebut, dimana dasar substansialnya adalah demi kemaslahatan bagi para pengguna jalan yang melintas pada ruas jalan kabupaten Pasuruan tersebut diatas apalagi menyongsong hadirnya Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Pada saat awak media harian merdeka post menemui salah satu pemerhati daerah dan penggiat lingkungan yang akrab disapa Mas Indra Lesmana ( 07-03-2025) jam 19.00 wib ketika santai untuk meminta komentar, beliau menjelaskan poin penting yang harus dilakukan oleh bapak Bupati kabupaten Pasuruan dalam menjemput Perubahan menurut hemat kami adalah merubah mindset pejabat OPD untuk melaksanakan tupoksi harus menyiapkan payung sebelum hujan bukan sibuk mencari payung setelah basah kuyup atau harus sat set karena bicara jalan rusak sangat berkait erat dengan keamanan dan keselamatan jiwa para pengguna jalan. Tuturnya!!. Bersambung.
( Budhi H).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *