AKBP Jazuli Dani: “Semua Pengaduan Masyarakat Akan Kami Respon” Saat Temui Fortrans 

Harianmerdekapost-Pasuruan Demi kemajuan bersama dan kemaslahatan, marilah kita jaga kabupaten Pasuruan yang sudah kondusif ini, tutur AKBP Jazuli saat menerima beberapa aktivis yang tergabung dalam Fortrans diruang rupatama polres Pasuruan.(25-06-2025)

Salah satu aktivis Macky menyampaikan beberapa keluhan yang ada dimasyarakat, salah satunya mengenai tambang minerba.

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR dan Tata Ruang No. 11 Tahun 2024, bahwa perusahaan pertambangan yang berada di wilayah kawasan khusus resapan tidak boleh dilakukan penambangan. Sesuai RTRW kabupaten Pasuruan ini termasuk  daerah penyanggah dan resapan, jadi pertambangan minerba dilarang.

Tapi sampai saat masih banyak perusahan penambang endesit maupun sirtu yang beroperasi. Ini sangat berbahaya untuk keberlangsungan ekosistem lingkungan kita, kalau para perusahaan penambangan itu dibiarkan terus berproduksi. Maka tidak akan terhindar lagi bencana seperti yang terjadi saat ini banjir dan mungkin bisa tambah parah bencana ini. Jadi kami berharap dari pihak kepolisian bisa menghentikan perpanjangan ijin yang itu bila punya ijin, apalagi yang ilegal tutup saja semuanya.

Demikian pula Lujeng Sudarto, menambahkan sampai saat ini pelanggaran pengrusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan penambangan baru sekali bisa diteruskan sampai meja persidangan, itupun setelah Bareskrim turun langsung. Padahal menurut catatan kami dari investigasi ada hampir 80an penambang minerba yang ilegal.

Juga mengenai tunggakan sewa plaza Bangil yang berpotensi kerugian negara sekitar 22 milyar. Dan beberapa bangunan pasar ataupun plaza dibawah desperindag, berharap pihak kepolisian bisa melakukan penyelidikan.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pasuruan Jazuli Dani Irawan mengatakan bahwa, Kewenangan terhadap pertambangan itu bukan wewenang kami, itu masuk ranah instansi lain, khususnya perijinan dan lingkungan hidup di Pemerintah daerah.

READ  Langkah Cerdas Pemdes Kepulungan dalam Rangka meningkatkan Kualitas Hidup Warga Desanya

Namun bila ada laporan dan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum maka akan dilakukan penyelidikan dulu, dan kalau sudah dipastikan ada pelanggaran maka akan kita teruskan ke penyidikan. Kita tidak bisa serta merta melakukan penyidikan, sebab kalau kita salah bisa di praperadilan,tegasnya

“sebab bila  sudah naik ke penyidikan, kita tidak bisa mundur, sampai p21 dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan”

“Sampai saat ini Polres tidak ada MOU apapun dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, kalaupun ada itu bersifat pendampingan itupun bila ada permintaan dari pemerintah,” tambahnya

“Kami tetap melakukan sesuai SOP yang berlaku , Bila ada temuan kerugian negara, dalam menghitung kerugian negara kita akan kordinasi dengan instansi terkait seperti inspektorat ataupun BPK ” tambahnya

Mengenai truck sirtu yang beroperasi hampir 24 jam,yang melebihi tonase ataupun plat nomer truck yang sudah mati. Kami akan tindak lanjuti dengan berkordinasi dengan dinas perhubungan pemerintah daerah.

Terima kasih atas kedatangan teman teman aktivis,saya mohon bantuannya untuk selalu menjaga kondusifitas kabupaten Pasuruan. Dan,

” saya tambahkan,kami akan merespon semua Pengaduan masyarakat melalui kasat yang berwenang menanganinya ” tutup AKBP Jazuli…izz

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *