Adanya Satu Warung Tersisa dari Penertiban di Area Stadion Gelora Bangkalan Diduga Kebal Hukum

Harianmerdekapost, com. Bangkalan-Jatim,- Penertiban dan sekaligus pembongkaran pedagang kaki lima (PKL) di area stadion Glora Bangkalan beserta taman rekreasi kota (TRK) telah rampung, hampir semua warung telah si bongkar dan di tertibkan secara total.

Dalam pembongkaran yang di laksanakan pada hari Senin (20/01/2025), turut Hadir dari ketua Dewan perwakilan rakyat Daerah Komisi A (Rosi) beserta Anggotanya, Sekretaris Daerah kabupaten Bangkalan, Kepala Dinas PRKP Kab. Bangkalan Kepala Dinas Pemuda dan olahraga Kab. Bangkalan, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Satuan Pamong Praja (SATPOL-PP), Ormas dari Ansor, Anggota kodim 0829 Bangkalan serta Anggota Polres Bangkalan.

Sudah hampir 1 bulan berlalu dari waktu pembongkaran tersebut,terdapat kejanggalan dengan masih adanya sebuah bangunan warung yang sampai saat ini masih berdiri kokoh tidak terdampak penertiban dan pembongkaran Yang dilakukan oleh Satpol PP kabupaten Bangkalan.

Lokasi dari bangunan tersebut berada belakang sisi selatan Stadion Gelora Bangkalan, satu blok dan persis bersebelahan dengan bangunan warung-warung yang ditertibkan dan digusur beberapa saat lalu. Sedangkan seluruh dari bangunan warung yang berada di sisi selatan sudah ditertibkan dan digusur, sehingga timbul pertanyaan apa keistimewaan yang dimiliki  oleh warung tersebut sehingga lepas bisa dari pembongkaran sampai saat ini.

Menurut investigasi lapangan, warung tersebut diduga juga memperoleh ijin untuk mendirikan bangunan dari pengelola Taman Rekreasi Kota yaitu Koperasi Gerbang Madura. Atinya warung tersebut diberikan ijin bangunan oleh pengelola yang sama dengan warung-warung yang ditertibkan dan digusur oleh Satpol PP Bangkalan.

Atas permasalahan ini Ketua Gerakan Bangkalan Bersih, M. Rosul Mochtar SE,SH menyatakan keprihatinan atas keberadaan warung yang menurutnya kebal hukum, sehingga tidak termasuk dalam pelaksanaan penertiban dan penggusuran warung-warung di wilayah area Stadion Gelora Bangkalan dan Taman Rekreasi Kota Bangkalan.

See also  Wapres KH Ma'ruf Amin Apresiasi Pemkab Mimika Lindungi Pekerja Rentan Asli Papua

Menurut Rosul, tidak digusurnya satu warung tersebut. Mengindikasikan masih maraknya praktek korupsi, kolusi, nepotisme di Kabupaten Bangkalan. Dari peristiwa ini Rosul berpendapat bahwa citra PJ Bupati Bangkalan Prof. DR. Arief M Edie M.Si diakhir masa jabatannya pasti tercoreng

LSM Gerakan Bangkalan Bersih juga telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kepolisian Resor Bangkalan atas pembangunan bangunan dan pemanfaatannya di TRK Bangkalan melalui surat nomor 007.03/II.112.GBB/2025 tertanggal 4 Pebruari 2025 dengan harapan seluruh permasalahan terkait adanya pembangunan bangunan di TRK yaitu pembangunan bangunan tanpa adanya IMB, penyewaan kepada pedagang, tidak adanya pemasukan PAD bagi Pemerintah Bangkalan termasuk warung yang tidak turut ditertibkan dan digusur.

Karena menurut Rosul, unsur-unsur tipikor sudah terpenuhi yaitu perbuatan melawan hukum, melibatkan penyelenggara negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.

Terkait permasalahan warung yang tidak turut ditertibkan ini Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Bangkalan hingga berita ini ditayangkan belum dapat dihubungi untuk diminta klarifikasi dan tanggapannya. Demikian pula pihak pengelola TRK belum dapat dihubungi.

(Tim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *