Polres Fakfak Berhasil Ungkap 20 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Pada Awal Tahun 2023

Berita1989 Views

Harianmerdekapost.com,Fakfak,Papua Barat – Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap 20 kasus menonjol Kekerasan terhadap perempuan dan anak diantaranya 9 kasus kekerasan terhadap anak dan 11 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Pengungkapan kasus menonjol selama kurun waktu lima bulan terakhir ini, disampaikan oleh Kapolres Fakfak AKBP Hendriayana, S.E, M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Arif Usman Rumra,S.Sos, MH kepada media, bertempat di Ruangan Sat Reskrim Polres Fakfak, pada hari Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 12.00 wit.

Dari berbagai Laporan Polisi yang diterima oleh Satreskrim Polres Fakfak adanya kasus kekerasan terhadap perempuan di kabupaten Fakfak sebanyak 11 laporan dengan perkembangan kasus yakni 3 laporan masih dalam proses penyelidikan,1 laporan dalam proses penyidikan, 1 kasus sudah dalam proses pelimpahan berkas ke kejaksaan atau Tahap 2, serta 6 kasus / laporan diselesaikan oleh penyidik Satreskrim melalui Restorative Justice (RJ)

Kemudian Laporan Polisi yang diterima oleh Satreskrin Polres Fakfak tentang kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 9 Laporan Polisi, sampai saat ini sebanyak 4 kasus / laporan Polisi dalam proses penyelidikan, 1 Laporan Polisi dalam proses penyidikan, sebanyak 3 Laporan Polisi yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Fakfak dalam proses Tahap 2 serta sebanyak 1 Kasus / Laporan Polisi diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ)

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Arif Usman Rumra, S.Sos,MH, mengatakan “Beberapa bulan terakhir ini Kami Satreskrim Polres Fakfak mendapatkan Laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Fakfak sebanyak 20 kasus, yang kami selesaikan diluar sidang atau dengan Cara Restorative Justice sebanyak 7 kasus, sisanya ada yang kami sudah limpahkan dan masih dalam proses penyelidikan dan menyidikan, dengan adanya kejadian ini kami menghimbau, kepada warga Fakfak agar sama-sama menjaga generasi muda kita khususnya anak yang masih berusia dibawah 17 tahun untuk meminimalisir terjadinya kasus kekerasan terhadap anak, kemudian mengenai kasus kekerasan terhadap perempuan ini cendrung terjadi pada tatanan hidup berumah tangga yakni kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) untuk itu kami menyarankan, apabila terjadi salah paham dalam berumah tangga untuk sama-sama menjaga tingkat emosi antara suami dan istri” Tutup Kasat Reskrim.(Amatus Rahakbauw).

See also  Jelang Pemilu 2024, TNI-Polri dan Pemerindah Kabupaten Lumajang Gelar Apel dan Patroli Skala Besar

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *