Rilis Berbagai Penanganan Perkara, Selama 2023 Polres Fakfak Terima Laporan 151 Kasus.

Harianmerdekapost.com.,Papua Barat – Di penghujung tahun 2023, tepatnya Minggu (31/12/2023), Polres Fakfak merilis sejumlah kasus yang ditangani selama tahun 2023. Bertempat di ruang data Polres Fakfak, yang disulap sementara waktu untuk menjadi ruang Konfrensi Pers.

Dalam kesempatan ini, Wakapolres Fakfak Kompol Indro Rizkiadi,S.IK, didampingi Kabag SDM Kompol Henderjetha J Yassu.Rahakbauw,SH,Kabag Ops AKP Tamrin Siring,SH, Kasat Reskrim AKP Arif Usman Rumra,S.Sos,MH, Kasat Narkoba Iptu Nafil Viro Yudho,S.Tr.K, Kasat Lantas Ipda Naufalsyah Al Borneo,S.Tr.K, Kasat Binmas Iptu Umar Atmajaya,SH, serta Kasat Sabhara Ipda Mustakim Batara.

Di hadapan sejumlah awak media, Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana,SE.,MH diwakili oleh Wakapolres Kompol Indro Rizkiadi,S.IK merilis sejumlah kasus yang diterima selama setahun dan bila dibandingkan dengan kasus yang diterima pada tahun 2022, maka terlihat terjadi penurunan kasus yang ditangani Polres Fakfak sebesar 68,21 %.

Kasus-kasus yang terjadi selama 2023 masih didominasi kasus-kasus konvensional dalam arti tindak pidana umum, seperti : Penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, perjudian, penggelapan, penipuan dan beberapa tindak pidana umum lainnya. Selain ada juga tindak pidana tertentu, seperti : TPPO,Tindak Pidana ITE, KDRT, Tindak Pidana terhadap Anak, dan Kejahatan Narkotika, tutur Wakapolres dalam konferensi pers sejumlah kasus yang terjadi selama 2023.

Dari 151 Kasus yang dilaporkan selama 2023, untuk penyelesaian tindak pidana sebanyak 103 Kasus, atau mengalami penurunan sebesar 31,98 %, dimana Tahun 2022 dari jumlah laporan 222 Kasus, yang dapat diselesaikan sebanyak 152 Kasus.

5 Kasus yang sering terjadi menurut ranking selama tahun 2023, yakni : Penganiayaan biasa sebanyak 39 kasus, TP kejahatan Terhadap Anak dibawah umur 19 kasus, Pengeroyokan 30 kasus, Pencurian biasa 14 kasus, dan KDRT sebanyak 10 kasus.

See also  Peran Serta TNI Lumajang Jaga dan Lindungi Kesehatan Anak Usia Dini

Adapun kasus menonjol yang ditangani Polres Fakfak selama kurun waktu 2023 sebanyak 5 kasus, dengan rincian : 1 Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), 1 kasus Penganiayaan berat yang menyebabkan meilninggalnya kepada distrik Kramomonggga Alm.Darson Hegemur, 1 kasus Persetubuhan anak dibawah umur, 1 kasus penangkapan miras lokal jenis sagero dan sopi,dan 1 kasus keberhasilan dalam penangkapan Narkotika berjenis ganja.

Jumlah kasus kejahatan terhadap anak yang dilaporkan selama 2023 sebanyak 19 kasus, sedangkan 2022 sebanyak 22 kasus atau terjadi penurunan sebesar 13,64 %. Karena itu penyelesaian perkara kejahatan terhadap anak terjadi penurunan sebesar 23,53 %, dimana tahun 2023 berhasil diselesaikan sebesar 13 perkara dari 19 kasus yang dilaporkan, sementara di tahun 2022 dari 22 perkara yang dilaporkan, berhasil diselesaikan 17 kasus.

Untuk tindak pidana Narkotika tahun 2023 yang berhasil diungkap dan selesai sebanyak 5 Kasus, atau terjadi penurunan sebesar 37,5 %, sementara tahun 2022 jumlah Kasus Narkotika yang ditangani sebanyak 8 Kasus.

Laka Lantas yang terjadi tahun 2023 sebanyak 39 Kasus, atau terjadi peningkatan sebesar 95 %, dimana tahun 2022 jumlah Laka Lantas yang terjadi 20 Kasus.

Selain itu melalui rilis akhir tahun ini Wakapolres Fakfak Kompol Indro Rizkiadi,S.IK memaparkan berbagai kegiatan inovasi kreatif diantaranya:
– Polres Fakfak peduli stunting dan peduli literasi pendidikan anak usia dini,
– Peduli dalam rangka melestarikan hutan mangrove melaksanakan penanaman 100 bibit pohon mangrove di pulau panjang,
– Polres Fakfak meningkatkan kegiatan Cooling System dengan rutin melaksanakan patroli Blue light patrol pada malam hari, jumat curhat,minggu kasih,Patroli gabungan,serta bimbingan penyuluhan dalam menjaga kamtibmas.

Selanjutnya mengenai kegiatan publikasi berita melalui media lokal dan media nasional Seksi Humas Polres Fakfak mencapai peningkatan dibandingkan dengan 2022 sebanyak 907 link berita sedangkan pada tahun 2023 sebanyak 1017 link berita.(Amatus.Rahakbauw.K)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *