Masyarakat Dan Tokoh Pemuda Desa Karang Rahayu Karang Bahagia Kab.Bekasi Mendukung Penuh BPD Untuk Melaksanakan PAW
Harianmerdekapost.com – Bekasi, Jawa Barat
Masyarakat dan tokoh pemuda mendukung penuh BPD untuk segera melaksanakan pergantian antar waktu(PAW) kepala desa karang Rahayu Kecamatan karang bahagia kab.bekasi menguat deras,karena PJ kepala desa yang sudah menjabat selama 6 bulan sudah masuk masa tugasnya, (17/10/2026).
Salah satu tokoh pemuda yang egan dipublikasi menyampaikan pada awak media kurang optimalnya pelayanan untuk masyarakat desa karang Rahayu, sehingga warga dan tokoh pemuda mengusulkan untuk segera diadakan pergantian antar waktu(PAW)kepala desa karang Rahayu karena sifat urgent dan mendesak ,sesuai Undang-undang nomer 6 tahun 2014 tentang desa(sebagaimana telah diubah terakhir melalui undang undang Nomer 3 tahun 2024
“Peraturan pemerintah (PP) Nomer 43 tahun 2014 (pasal 45-46)mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai pemilihan kepala desa antar waktu
Peraturan menteri dalam negeri(Permendagri)Nomer 65 Tahun 2017(perubahan atas Permendagri Nomer 122 tahun 2014)
Ditambahkannya tokoh pemuda pengajuan pergantian antar waktu (PAW) telah diajukan dalam musdes yang hadir jajaran pemdes ,tokoh masyarakat tokoh pemuda dan Ketua BPD dan jajarannya dan akan segera melaksanakan tahapan untuk segera diadakan pergantian antar waktu (PAW)
Desakan untuk segera melaksanakan pergantian Antar waktu (PAW)kepala desa umumnya terjadi karena adanya kekosongan jabatan akibat kepala desa definitif berhenti,diberhentikan ,meninggal dunia,mengundurkan diri atau terjerat masalah hukum
Secara regulasi pelaksanan pemilihan kepala desa (Pilkades)melalui mekanisme PAW diatur ketat undang undang dengan beberapa ketentuan utama
Pilkades PAW melalui mekanisme Musyawarah desa (Musdes) hanya dapat diselenggarakan apabila kepala desa berhenti dan sisa jabatannya masih lebih dari 1(Satu) Tahun
Untuk menindak lanjuti desakan warga,pihak Badan Permusyawaratan desa (BPD) bersama unsur perangkat desa perlu segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan serta dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) ditingkat kabupaten untuk memastikan status hukum,kesiapan regulasi lokal,serta penjadwalan Tahapan Musdes PAW
Kesiapan Anggaran dan kepanitiaan ,proses pembentukan panitia oleh badan permusyawaratan desa(BPD)serta alokasi dana operasional
Faktor keamanan dan kesiapan sosiologis masyarakat setempat agar proses pergantian tidak memicu konflik internal horizontal ,keinginan masyarakat desa karang Rahayu sesuai peraturan perundang undang untuk segera diadakan pergantian antar waktu PAW pemilihan kepala desa yang definitif agar pelayanan masyarakat segera berjalan jangan sampai terganggu”,pungkasnya
Nadira






