Mantan Bupati Lumajang ” Mangkir” kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

Harianmerdekapost.com, Lumajang Jatim – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE terkait konten Mantan bupati Lumajang Thoriqul Haq, saat menjabat melakukan sidak Kelangkaan LPG 3 kg di pangkalan LPG jalan Kalimas Suko kelurahan Rogotrunan kecamatan lumajang masih berlanjut.

konten yang sempat viral di medsos melalui akun pribadinya menuai banyak pujian dari masyarakat namun saat ini sudah di hapus oleh pemilik akun . Namun Konten tersebut tidak serta Merta menuai pujian positif dari masyarakat , di sisi lain pemilik pangkalan merasa di rugikan oleh konten tersebut yang di rasa tidak benar dan hoax.

Pengaduan Masyarakat atas tindakan tersebut sudah berlangsung tiga bulan berjalan, sampai saat ini Saksi saksi dan pengadu sudah ada pemanggilan melalui unit Tindak pidana Tertentu ( Tipidter) polres Lumajang. sesuai dengan aturan, proses selanjutnya seharusnya pemanggilan terlapor yaitu Mantan bupati Lumajang .

Ahmad Nur Huda atau biasa di panggil Gus mamak, selaku korban yang merasa di rugikan dari konten tersebut mempertanyakan atau konfirmasi lebih jauh kepada Satreskrim unit Tipidter kepolisian Resort Lumajang, Selasa, 24 Oktober 2023, Bahwa terlapor sudah ada undangan untuk datang ke polres Lumajang guna untuk penyidikan, namun terlapor Mantan Bupati Lumajang tidak memenuhi undangan tersebut pada tanggal 19 Oktober 2023.

“, Kami datang untuk mempertanyakan proses pengaduan kita terkait dugaan pencemaran nama baik , konten hoax dan lompat pagar di pangkalan elpiji . Kami melakukan konfirmasi ke unit Tipidter karena Kapolres tidak ada di tempat dan Kasatreskrim belum Sertijab , pihak penyidik mengatakan bahwa proses masih berjalan dan sudah ada undangan ke mantan bupati Lumajang untuk hadir dalam penyidikan kasus ini namun beliaunya mangkir tidak datang pada tanggal 19 Oktober 2023 seperti yang tertera pada undangan. Informasinya dalam Minggu ini akan di undang lagi untuk datang ke satreskrim unit Pidter polres Lumajang”, tegasnya . Selasa , 24 Oktober 2023.

See also  Pelaksanaan Musrenbangdes Dalam Rangka Penyusunan RKPDes Tahun 2025 Dan Tahun 2026 Oleh Pemdes Carat

Lanjut mamak “, kami berharap proses ini jalan terus karena masyarakat juga menginginkan kasus ini di proses lebih lanjut, karena kasus ini cerminan penanganan kepolisian presisi atau tidaknya. Hukum tidak boleh tebang pilih pejabat atau masyarakat biasa. Ini sudah menginjak bulan ke tiga, saksi saksi sudah di panggil dan saya sebagai pengadu. menurut hemat kami polres Lumajang sudah tidak melakukan sesuai slogannya, jika dalam waktu dekat tidak melakukan sesuai dengan pernyataannya dan tidak melakukan upaya upaya lanjutan dengan berat hati kami dengan team lawyer akan melakukan aduan ke jenjang kepolisian yang lebih tinggi “, tambahnya.

Sementara itu mantan Bupati Lumajang Thoriqul Haq, saat di konfirmasi Harian merdeka post.com. biro Lumajang , terkait mangkirnya atas undangan dari Reskrim unit Pidter polres Lumajang, belum memberikan jawaban ataupun pernyataan sampai berita ini di terbitkan. (AN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment