Harianmerdekapost. com. Lumajang, Jawatimur. Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang melaksanakan kunjungan kerja sekaligus peninjauan lapangan terkait perizinan usaha pengolahan kayu CV Surya Agro Mandiri yang berlokasi di Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, pada Senin (31/8/2026). Peninjauan ini merupakan tindak lanjut resmi atas pengaduan yang disampaikan Ikatan Wartawan Lumajang (IWL) terkait aktivitas operasional perusahaan tersebut.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang, H. Zaenal, didampingi anggota Komisi C serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan DPMPTSP di lokasi, perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai perizinan dasar melalui sistem OSS. Namun, Komisi C menegaskan bahwa kepemilikan NIB saja belum cukup untuk menjalankan kegiatan usaha, apalagi kegiatan pengolahan kayu yang memiliki dampak lingkungan dan sosial.
“NIB adalah pintu masuk, bukan izin tunggal. Harus diikuti pemenuhan seluruh persyaratan dan perizinan teknis sesuai tingkat risiko serta jenis kegiatan yang sebenarnya dijalankan,” tegas H. Zaenal di lokasi peninjauan.
Sorotan tajam mengarah pada kesesuaian klasifikasi risiko usaha. Pengolahan bahan baku menjadi produk setengah jadi maupun jadi seperti bahan bangunan kayu termasuk kegiatan berisiko menengah hingga tinggi, bukan risiko ringan sebagaimana yang tercatat dalam sistem perizinan perusahaan tersebut. Klasifikasi yang keliru ini berpotensi melewatkan persyaratan teknis penting seperti pengelolaan lingkungan, kelayakan bangunan, hingga dampak lalu lintas akibat aktivitas angkutan kayu.
Komisi C juga memeriksa kelengkapan administrasi lainnya, meliputi kesesuaian fungsi bangunan dan lahan, dokumen lingkungan, dampak terhadap jalan desa dan ketertiban lalu lintas, serta ketaatan terhadap peraturan daerah yang berlaku. Seluruh aspek ini harus dipenuhi sebelum kegiatan usaha dapat berjalan secara penuh dan sah.
“Kami tidak ingin ada usaha yang beroperasi dengan modal izin seadanya lalu merugikan warga sekitar atau merusak lingkungan. Kepatuhan terhadap aturan bukan penghambat, melainkan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha maupun masyarakat,” ujar H. Zaenal menambahkan.
Komisi C meminta DPMPTSP beserta instansi teknis terkait melakukan verifikasi ulang secara menyeluruh terhadap klasifikasi risiko dan kelengkapan perizinan CV Surya Agro Mandiri. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara jenis usaha yang tercatat dengan aktivitas riil di lapangan, instansi berwenang wajib mengambil langkah korektif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ke depan, Komisi C akan terus memantau tindak lanjut hasil peninjauan ini dan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD serta OPD teknis untuk memastikan setiap kegiatan usaha di Lumajang berjalan tertib, memperhatikan kelestarian lingkungan, tidak merugikan masyarakat sekitar, serta memiliki dasar hukum yang kuat dan transparan.






