Bubarkan Panitia Pemilihan Perangkat Desa Karangrejo, Ganti Yang Baru Dan Ulang 

Harianmerdekapost.com-Pasuruan – Pemilihan perangkat desa kawil (kepala dusun) karangbangkal dan kuwung desa Karangrejo kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan menyisahkan permasalahan. Ada beberapa catatan dalam proses pemilihan yang disinyalir (diduga) menguntungkan salah satu peserta.

Ada tiga peserta yang mempermasalahkan proses pemilihan kawil ini. Mulai sosialisasi pemilihan, penjaringan peserta sampai saat ujian dan pengumuman.

Tiga peserta yang mempermasalahkan proses pemilihan ini diantaranya Indriana Hermawati, Muhammad Rizky dan Umi Alfiah Anggraeni yang memberikan Kuasa Hukum ke Anjar and friends, mereka melayang kan surat keberatan nya ke kades dan panitia.

Akhirnya Bapak Hadi selaku camat Gempol mempertemukan yang berselisih dikantor kecamatan Gempol. Pertemuan yang tertutup ini dihadiri Camat Gempol, Kepala desa Karangrejo dan sekdes, panitia pemilihan serta tiga peserta yang keberatan atas proses pemilihan perangkat desa didampingi kuasa hukumnya Anjar and friends.(27-08-2026)

Umi salah satu peserta calon perangkat desa kuwung saat ditemui awak media menyampaikan,” panitia harus dibubarkan dan diganti yang baru serta diadakan pemilihan ulang”, ” dia merasa mendapat intimidasi mulai dari diadakan sosialisasi didusun Mbak umi ,sekdes melalui RW melarang nya untuk datang,tapi ada peserta lain yang boleh datang”

Anjar Supriyanto sebagai kuasa hukum yang juga ketua LSM GP3H menyampaikan, ada beberapa keberatan yang kami sampaikan dan itu harus ditindak lanjuti diantaranya :

1. Indikator soal yang diujikan tidak jelas, sehingga berpotensi untuk mencurangi peserta lain.

2. Tentang tata tertib. Tata tertib itu tidak disosialisasikan dan tidak dibagikan kepada peserta.

3. Pelaksanaan sosialisasi itu hanya di lakukan di 2 dusun, yang seharusnya dilakukan sesuai jumlah dusun yang ada di Desa Karangrejo,10 dusun.

4. Dalam hal penilaian yang dijadikan patokan panitia ada lima (baca,tulis “Kitab” pengetahuan agama, pengetahuan umum dan bahasa Indonesia), harusnya ada empat,(baca/tulis Kitab, Pengetahuan agama, pengetahuan umum dan bahasa Indonesia) sesuai peraturan Bupati nomor 154 tahun 2022

READ  Pembinaan Fisik PATI TNI AL, Komandan Kodaeral Xl Laksanakan Tes Garjas dan Renang Militer 

Anjar juga menambahkan bahwa keberatan kliennya sudah diterima Bapak Camat, beliau juga menyampaikan,”Proses pemilihan untuk tahap selanjutnya harus dihentikan dulu sampai persoalan ini selesai”

Kami selaku kuasa hukum 3 klien orang pendaftar yang belum tentu dinyatakan tidak lolos.

Klien kami juga sama dengan kami, disini bukan mencari menang dan kalah. Mereka juga berpotensi lolos dan bisa diterima menjadi perangkat desa. Cuma mereka melakukan keberatan sebab prosesnya yang dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Bupati yang ada….tegas Anjar…izz

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *