MTsN 1 Lumajang Bebankan Proyek Rp1,2 Miliar ke Siswa Baru, Jariyah Jadi Tameng Pungutan Terstruktur

Harianmerdekapost. com. Lumajang, Jawatimur. Praktik pemungutan berkedok “jariyah” di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Lumajang, Jalan Kalimas, kian terkuak dan memicu sorotan tajam. Di balik alasan keterbatasan dukungan pemerintah, pihak sekolah membebankan total anggaran pembangunan dan pengembangan senilai Rp1,215 Miliar sepenuhnya kepada wali murid baru kelas 7, dengan tarikan nominal Rp4,5 juta per kepala.

 

Rincian anggaran yang dibebankan mencakup proyek sangat luas pembangunan 3 ruang kelas (Rp540 juta), ruang pembinaan olimpiade (Rp50 juta), pengadaan 20 unit LCD pembelajaran (Rp130 juta), CCTV (Rp30 juta), sport center tahap I (Rp200 juta), renovasi tempat parkir (Rp60 juta), lapangan upacara dan taman (Rp50 juta), pentas halaman (Rp30 juta), hingga kebutuhan kesiswaan sebesar Rp125 juta. Ironisnya, beban ini tidak hanya menimpa kelas baru, melainkan juga siswa kelas 8 dan 9 yang memiliki skema pungutan berbeda  bahkan rencana pembangunan yang disusun bertahap. Ini menegaskan adanya pola penarikan yang terstruktur, bertingkat, dan terencana tiap tahun ajaran baru.

 

Mekanisme yang dijalankan dinilai menyalahi aturan dan menyesatkan , Sekolah mengklaim kegiatan telah disepakati Komite dan wali murid dalam rapat, namun fakta di lapangan menampik hal tersebut. Pihak sekolah justru berperan aktif dalam penagihan, penerimaan, dan pengelolaan dana, sementara Komite hanya menjadi “tameng” legalitas untuk menutupi praktik yang tidak transparan. Masalah makin krusial ketika aset berupa tanah, bangunan, dan sarana yang dibangun dengan uang wali murid nantinya sah menjadi milik negara. Ini berarti masyarakat secara paksa membiayai aset negara di bawah naungan Kementerian Agama, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pusat.

 

 

 

Menanggapi polemik tersebut, Waka Humas MTsN 1 Lumajang, Supriyanto, memberikan penjelasannya. “Penarikan jariyah ini telah dibahas dan disepakati dalam rapat bersama Komite Sekolah dan wali murid. Nominalnya merupakan hasil perhitungan kebutuhan sekolah yang disepakati bersama. Bagi yang mengalami kesulitan, disediakan jalur keringanan melalui survei ke rumah dengan persyaratan KTP, KK, bukti tagihan listrik, dan SKTM. Dana yang terkumpul juga digunakan untuk membiayai honor pengurus yang ditunjuk Komite,” jelasnya.

READ  Kapolsek Kejayan Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim, Harap Keberkahan dan Kondusivitas Wilayah

 

Ia menambahkan, “Perlu diketahui, JARIYAH  ini kalau di kami  adalah sumbangan sukarela berdasarkan  kesepakatan. Penagihan sepenuhnya kewenangan Komite yang diwakilkan kepada wali kelas pihak sekolah hanya berperan mengingatkan. Kami tetap membuka ruang seluas-luasnya menerima keluhan dan masukan.”

Kondisi ini memperpanjang rentetan masalah serupa yang sebelumnya mengguncang MAN Lumajang satu naungan Kementerian Agama, Kemenag dinilai abai dan menutup mata terhadap penyimpangan berulang yang terjadi, di mana istilah “jariyah” yang sejatinya bersifat sukarela kini disulap menjadi instrumen pungutan wajib yang membebani ekonomi warga. Padahal, madrasah negeri seharusnya menyelenggarakan pendidikan yang terjangkau dan merakyat, bukan membebani murid dengan biaya pembangunan yang tidak masuk akal. Bahkan, timbul dugaan kuat bahwa jajaran Kemenag mulai tingkat kabupaten hingga wilayah Jawa Timur mengetahui dan membiarkan praktik tersebut berlangsung, terindikasi berjalan terstruktur dan masive dari atas ke bawah yang tak menutup kemungkinan merupakan sebuah bentuk kongkalikong yang dibiarkan berkembang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *