Lagi ! Dugaan Pungli Berkedok “Jariyah” MTsN 1 Lumajang Bebani Rp4,5 Juta Per Siswa  

Harianmerdekapost. com. Lumajang, Jawatimur. Sorotan tajam kembali mengarah ke lingkungan madrasah negeri di Jalan Kalimas, Kecamatan Lumajang yang mencakup Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN), setingkat SMP dan SMA di bawah naungan Kementerian Agama. Lembaga pendidikan ini dinilai terus membebani wali murid melalui praktik pungutan yang diselubungi istilah halus “Uang Jariyah”, namun dalam kenyataannya terkesan wajib, bersifat memaksa, bersembunyi di balik komite sekolah dan kejelasan manfaat penggunaan dananya pun masih dipertanyakan.

 

Tahun ini sekolah membebankan biaya Rp4,5 juta per siswa dengan alasan pembelian lahan di kawasan Ma’had; praktik ini sudah berulang bertahun-tahun dengan nominal yang terus naik. Hal ini memicu keberatan walu murid karena MTsN 1 sebenarnya adalah madrasah negeri yang dibiayai negara oleh Kemenag, namun justru tetap membebani wali murid untuk pengadaan fisik aset berupa tanah, bangunan, hingga renovasi. Akibatnya, kondisi pengelolaan sekolah ini terasa tidak ada bedanya dengan sekolah swasta.

sementara itu, Wali murid yang meminta namanya tidak dimediakan karena alasan keamanan anaknya mengatakan bahwa ada tarikan dengan istilah jariyah sebesar 4,5 juta rupiah per siswa untuk keperluan bangunan sekolah dan lain lain. Dikatakan juga bahwa tanah sudah terbeli tahun sebelumnya sehingga hanya membutuhkan anggaran pembangunan namun dirinya keberatan dengan bahasa jariyah dengan nominal yang di tentukan karena jariyah sendiri tidak ada ketentuan nominal melainkan sukarela.

 

,” Kalau pertemuan kemarin di infokan bahwa jariyah itu bayar 4,5 juta tapi sampai saat ini saya belum bayar, sebelum mengisi jariyah ini di minta surat pernyataan kesanggupan untuk membayar, dan di jelaskan bahwa dana tersebut untuk pembebasan tanah di dekat Ma’ had katanya. tapi sudah terbeli dan di jelaskan dari tarikan itu ada wujudnya bukan tarikan saja. Di jelaskan juga membutuhkan anggaran sekian milyard sehingga muncul 4,5 juta dari jumlah siswa,” Jelasnya ,

READ  Ketua Komisi D DPRD Lumajang Hadiri Uji Publik Tartil dan Tahfizul Qur’an

 

 

Usulan belanja sekolah dinilai terlalu tinggi dan tidak realistis, sementara praktik “jariyah” dijadikan cara lama untuk melegalkan pungutan yang sebenarnya tidak sah, Bertentangan dengan aturan yang melarang nominal tetap dan terkesan pemaksaan. Komite Madrasah Tsanawiyah gagal menjalankan fungsi pengawasan dan kemandirian, serta cenderung hanya mengamini kebijakan sekolah tanpa kaji kelayakan dan prioritas. Selain itu, kejelasan status aset hasil sumbangan tersebut masih dipertanyakan jika tanah dan bangunan terbeli.

Kepala sekolah MTsN 1 Lumajang Dr. Mohammad Safik, S.Pd., M.Pd. saat di datangi ke sekolah tidak ada di tempat dan  konfirmasi via pesan berantai terkait adanya pungutan kepada wali murid sebesar 4,5 juta dengan istilah jariyah belum ada jawaban sampai berita ini di terbitkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *