Pemdes Kepulungan Bentuk Dan Mengukuhkan Tim Seleksi Penjaringan Penyaringan Perangkat “Dalam Rangka Optimalisasi Sektor Pelayanan”

Harianmerdekapost.com, Pasuruan – Salah satu kunci kelancaran dalam menjalankan roda pemerintahan desa adalah sektor pelayanan dan untuk mewujudkan dibutuhkan melengkapi kekosongan posisi jabatan yang harus terisi.

Berkait dengan perihal tersebut Pemdes Kepulungan kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan pada hari kamis tanggal ( 20-08-2026) Gelar Pembentukan Tim Seleksi Penjaringan Penyaringan Perangkat Desa Kepulungan.

Giat tersebut dilaksanakan di pendopo kantor desa Kepulungan dan dimulai jam 19.45 wib -selesai.

Sedang para pihak yang diundang dan antara lain Camat Gempol diwakili Kasi pemerintahan dan staf, Babinsa , kordinator pendamping lokal desa, kepala desa Kepulungan beserta perangkat, ketua BPD beserta anggota, LPM, perwakilan RT/RW, ketua Karang Taruna, tokoh masyarakat dan Agama.

Dalam sambutan singkat yang disampaikan oleh kepala desa Kepulungan Bapak Didik Hartono SH, MH , beliau menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan penjaringan penyaringan perangkat desa Kepulungan setelah calon tim seleksi dikukuhkan berarti Pemdes Kepulungan telah memberikan amanat penuh kepada Tim seleksi secara sah untuk melaksanakan proses pelaksanaan penjaringan penyaringan perangkat desa Kepulungan sesuai prosedur tahapan yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan regulasi.
Tuturnya!!

Kami berharap kepada Tim seleksi penjaringan penyaringan perangkat desa yang telah dikukuhkan supaya dapat menjalankan amanat dengan penuh amanah artinya harus transparan, akuntabel dan selalu berlandas pijak pada ketentuan regulasi yang telah digariskan. Tegasnya!!

Sedang sambutan arahan yang disampaikan oleh kasi pemerintahan kecamatan Gempol Bapak Teguh Suyono SE , beliau menyampaikan demi kemaslahatan bersama kami minta kepada tim seleksi penjaringan penyaringan perangkat desa Kepulungan hendaknya dapat melaksanakan amanat yang telah diberikan oleh pemerintah desa Kepulungan dengan penuh amanah dan tanggung jawab . Tuturnya!!

Dalam melaksanakan proses tahapan penjaringan penyaringan perangkat desa harus selalu mengacu pada perbup 154 tahun 2022 dan bila ada sesuatu yang kurang dipahami bisa dikonsultasikan kepada Ibu Rina atau kepada kami langsung. Pungkasnya!!.

READ  Jembatan Ambruk di Giligenting Tak Kunjung Tertangani, Warga Masih Menanti Janji Perbaikan

Kemudian acara dilanjut dengan pembacaan doa.
(Budhi H)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *