Komisi C DPRD Lumajang Evaluasi Pengelolaan Tiga Pasar Tradisional

Harianmerdekapost. com. Lumajang, Jawatimur. Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang melaksanakan kunjungan kerja ke Pasar Candipuro, Pasar Pasirian, dan Pasar Tempeh pada Selasa (18/8/2026). Kegiatan ini bertujuan meninjau langsung kondisi pengelolaan serta mengevaluasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar.

 

Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang, H. Zaenal, didampingi Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha, serta kepala bidang terkait. Dalam peninjauan, tim menyoroti sistem pengelolaan retribusi, kesesuaian pungutan dengan pencatatan daftar harian, pencapaian target pendapatan, hingga mekanisme retribusi parkir.

 

Hasil pengamatan menemukan sejumlah hal yang harus segera diperbaiki, antara lain fasilitas kantor pasar yang kurang memadai di Pasar Candipuro, adanya pedagang yang membayar retribusi tidak sesuai ketentuan, serta masalah karcis retribusi dan pengelolaan los di Pasar Pasirian.

 

Ketua Komisi C DPRD Lumajang, H. Zaenal, menegaskan pentingnya tindak lanjut nyata atas seluruh temuan tersebut dan akan segera mengevaluasi secepatnya.

“Kami minta setiap kekurangan segera diperbaiki agar pengelolaan pasar semakin tertib, transparan, pelayanan kepada pedagang dan masyarakat meningkat, serta potensi PAD dari sektor ini bisa dioptimalkan sebesar-besarnya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pasar tradisional merupakan aset strategis yang harus dikelola dengan akuntabel demi kepentingan daerah dan kesejahteraan warga.

READ  Kawal Pembangunan, Babinsa Tegalciut Bersama Warga: Mewujudkan Jalan Rabat Beton untuk Kemajuan Desa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *