Pelaksanaan Musrenbangdes Tentang Penyusunan RKPDes Tahun 2027 Dan RKPD Tahun 2028 Desa Watukosek

Harianmerdekapost.com, Pasuruan – Sebagai satu bentuk menjalankan amanat regulasi yang telah digariskan, Pemdes Watukosek kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan pada hari rabu tanggal (15-07-2026) Gelar Musrenbangdes Dalam Rangka Penyusunan RKPDes Tahun 2027 dan RKPD Tahun 2028 .

Giat tersebut diselenggarakan di pendopo kantor desa Watukosek dan dimulai jam 09.00 wib -selesai.

Sedang para pihak yang hadir antara lain Camat Gempol Bapak Hadi Mulyono SH, Kasi KSPM kecamatan Gempol beserta staf, Kordinator Pendamping desa kecamatan Gempol dan Lokal desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Kepala desa Watukosek beserta perangkat desa, Ketua BPD beserta anggota, Ketua TP PKK desa Watukosek beserta Kader, Perwakilan unsur dinas kesehatan dan pendidikan, ketua RT dan RW, Tokoh masyarakat dan Agama.

Dalam sambutan singkat yang disampaikan oleh kepala desa Watukosek Bapak Maskur S.Pd, beliau menyampaikan bahwa untuk dipahami bersama giat musrenbangdes seperti hari ini adalah merupakan agenda rutin tahunan yang secara Nasional wajib dilaksanakan oleh pemerintah desa yang ada di wilayah Republik ini sesuai amanat regulasi yang ada. Tuturnya !

Untuk itu dalam kesempatan yang penuh berkah dan barokah ini kami baik selaku pribadi dan pemerintah desa Watukosek mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kehadiran para bapak/ibu sekalian untuk bersama dalam membangun desa Watukosek supaya lebih kedepan. Jelasnya !!

Perlu juga kami sampaikan bahwa pelaksanaan Musrenbangdes Dalam Rangka Penyusunan RKPDes Tahun 2027 dan RKPD Tahun 2028 sudah melalui tahapan dari menjaring aspirasi ditiap dusun , musyawarah dengan BPD serta membentuk tim verifikasi sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan regulasi yang ada, satu hal penting yang perlu kami sampaikan disini dalam menyusun ragam program pemerintah desa Watukosek yang akan diusulkan hendaknya harus diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah serta betul -betul yang menjadi super prioritas kebutuhan masyarakat. Tambahnya!!

READ  Klarifikasi Resmi KB Terkait Tuduhan Penampungan Emas Ilegal di Desa Riam Piang

Sedang sambutan arahan singkat yang disampaikan oleh Camat Gempol Bapak Hadi Mulyono SH, beliau menyampaikan bahwa dalam menyampaikan usulan hendaknya dilandaskan pada hasil koordinasi dan komunikasi yang telah disepakati oleh semua elemen masyarakat yang ada di tiap dusun. Tuturnya!!

Kami selalu wanti -wanti kepada semua pemerintah desa yang ada di wilayah kecamatan Gempol dalam melaksanakan roda pemerintahan hendaknya selalu berdasar pijak pada ragam regulasi yang telah digariskan dimana semuanya demi kemaslahatan kita bersama. Jelasnya!!.
Kemudian acara dilanjut dengan sambutan dari kordinator pendamping desa kecamatan, pembacaan doa dan sesi acara inti sidang pleno yang dipandu oleh kasi KSPM kecamatan Gempol beserta stafnya.
( Budhi H).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *