Harianmerdekapost.com , Lumajang, Jawatimur. Puluhan warga Desa Sumber Wuluh, Kecamatan Candipuro berkumpul di Balai Desa guna membahas masalah penggantian kerugian lahan yang terkena pembangunan tanggul pengaman aliran Kali Regoyo. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) beserta pelaksana PT Abibraya sebagai pemenang kontrak Ratusan Milyar.
Pertemuan berlangsung terbuka dan dihadiri Camat Candipuro, perwakilan Koramil, pihak BBWS, pelaksana pekerjaan serta aparat desa.
Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan tuntutan agar tanah yang masuk dalam kawasan pembangunan mendapatkan ganti untung yang layak dan jelas.
Menanggapi hal tersebut, pihak BBWS menjelaskan bahwa lahan di sepanjang aliran Kali Regoyo sebenarnya sudah dibebaskan sepenuhnya pada tahun 1988, bersamaan pelaksanaan proyek Semeru pada masa pemerintahan Orde Baru.
Sebelumnya, salah satu warga menganggap lahan miliknya belum ada pembebasan dari negara dan menuntut pekerjaan di hentikan terlebih dahulu sebelum penggantian lahan selesai ” clear and clean ” Keluarganya memiliki sertifikat pada tahun 1992 bahkan Tanggul melintas di lahannya dengan pengertian dugaan pembebasan waktu itu tidak terdata di desa kemungkinan pemilik lahan tidak semua menerima ganti rugi.
Rizal ,Perwakilan BBWS menyatakan bersedia memproses permohonan ganti rugi bagi warga yang memenuhi syarat, namun harus melewati serangkaian tahapan ketat bahkan dirinya yakin tanah yang digunakan tanggul sungai sudah ada sertifikat menjadi aset negara
“kami juga punya bukti kepemilikan berdasarkan tahun 1988 tersebut sudah ada pembebasannya, kami juga tidak bisa gegabah kepemilikannya , sambil berjalan kita cek data kita dan kepemilikanya dan koordinasi dengan BPN kalau nantinya bisa di bebaskan akan kami upayakan untuk pembebasan ,” jelas perwakilan BBWS.
Rizal, Meyakini pembangunan kali ini tidak ada konflik karena pembangunan sebelumnya pada tahun 2022 pasca Erupsi 2021 tidak ada konflik dengan warga
,” kita kan tidak membangun baru, Bangunan tanggul itu sudah ada kalaupun konflik kenapa tidak dari dulu,” Tambahnya.
Sementara itu Nur Kholik ,salah satu warga yang mewakili keluarga besarnya mengatakan bahwa keluarganya memiliki sertifikat di wilayah luar sungai dan di dalam sungai terbentang tanggul melintang masuk dalam lahannya, Dirinya meyakini bahwa sertifikat tersebut sampai saat ini tidak ada pengalihan hak kepada negara bahkan SPPT tiap tahun di bayar sampai saat ini
,” Kepemilikan ini sah dan Negara yang mengeluarkan , Tanggul yang ada di lahan keluarga kami tidak masuk dalam pembebasan saat itu. Bahkan tiap tahun tanggul tersebut kami yang bayar pajak . Kami berharap ini di selesaikan terlebih dahulu sebelum melanggkah lebih jauh pembangunan ini, supaya jelas di awal . Ini hak kami dan jangan sampai negara mengambil hak hak warga. Perlu di catat bukan kami menolak Program ini bahkan sebaliknya kami sangat mendukung pembangunan ini karena untuk kepentingan bersama khususnya warga sumberwuluh ,” Tegasnya .
Sampai saat ini warga Sumberwuluh menunggu proses pembebasan lahan dari pihak BBWS beserta proses administrasi yang harus di selesaikan.






