Rapat Paripurna IV DPRD Lumajang Setujui Raperda Pertanggung Jawaban APBD 2025

Harianmerdekapost.com. Lumajang, Jawatimur. DPRD Kabupaten Lumajang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna IV yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang, Rabu (24/6/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Hj. Oktafiyani, S.H., M.H. dan dihadiri Bupati Lumajang Ir. Hj. Indah Amperawati, M.Si., jajaran Forkopimda, anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah.

 

Agenda rapat meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran, pendapat akhir fraksi-fraksi, persetujuan DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta sambutan Bupati Lumajang. Laporan Badan Anggaran DPRD disampaikan oleh H. Usman Afandi, S.Pd. selaku anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lumajang, sedangkan pendapat akhir fraksi dibacakan oleh Ma’aruf Nidhomuddin, S.T., M.M. dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

 

Setelah mendengarkan laporan Badan Anggaran dan pendapat akhir fraksi-fraksi, DPRD Kabupaten Lumajang secara resmi menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut menjadi wujud sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

 

Dalam sambutannya, Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan. Menurutnya, berbagai catatan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta efektivitas program pembangunan.

 

“Seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD akan kami tindak lanjuti sebagai upaya perbaikan agar pelaksanaan pembangunan semakin tepat sasaran dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ujarnya.

 

Bunda Indah juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kinerja dan mempercepat tindak lanjut atas berbagai hasil evaluasi. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lumajang akan memfokuskan perhatian pada agenda strategis semester kedua tahun 2026, yakni pembahasan Perubahan APBD 2026 dan penyusunan APBD 2027. Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

READ  Yang Ini Hanya Di Desa Randupitu! Parade Randupitu Carnival "The Aesthetic Randupitu 's Culture"

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *