Kuasa Hukum Kades Sebut Bahwa Gugatan Tentang Pelaksanaan PTSL Di Desa Randupitu Adalah Cacat Formil

Harianmerdekapost.com, Pasuruan – Landasan pijak diselenggarakan program PTSL di wilayah kabupaten Pasuruan adalah Perbup nomor 07 tahun 2021 sebagaimana diatur dalam pasal 12 dan 13 dimana beberapa konsideran landasan terbitnya adalah Undang-undang dasar 1945 pasal 18 ayat (06) Undang undang nomor 12 tahun 1950 , Undang – undang nomor 05 tahun 1060 undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Berkait dengan perihal Tersebut satu hal mendasar bahwa untuk pelaksanaan program PTSL di wilayah kabupaten Pasuruan tidak mengacu pada SKB tiga menteri nomor 25 tahun 2017 tapi pada perbup nomor 07 tahun 2021 sesuai ketentuan pasal 12 dan 13.

Tapi dalam proses pelaksanaan PTSL Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dipersoalkan oleh beberapa warga dan telah masuk kerana hukum ,yakni
Sejumlah masyarakat Desa Randupitu mengajukan gugatan Citizen Lawsuit atau Actio Popularis ke Pengadilan Negeri Bangil pada Rabu (17/6/2026).

Dalam gugatan tersebut, terdapat lima pihak yang ditarik sebagai tergugat. Yakni Bupati Pasuruan, Camat Gempol, Kepala Desa Randupitu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, serta Panitia Pokmas PTSL.

Penggugat mempersoalkan pelaksanaan PTSL di Desa Randupitu, terutama terkait dugaan adanya kebijakan tidak tertulis dalam penentuan biaya tambahan persiapan program.

Menanggapi gugatan itu, kuasa hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, menilai gugatan yang diajukan memiliki sejumlah kelemahan secara hukum dan tidak memenuhi unsur formil.

Menurut Nofi, gugatan tersebut dinilai kurang pihak atau plurium litis consortium karena pihak penerima manfaat PTSL yang disebut dirugikan tidak dilibatkan sebagai penggugat.

“Gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) karena penggugat tidak menyertakan pihak penerima manfaat PTSL yang dirugikan sebagai penggugat,” ujarnya.

READ  H. Elyas, Anggota Dewan Yang Sangat Peduli Rakyat

Selain itu, pihaknya juga menilai gugatan salah sasaran atau error in persona. Sebab menurutnya, persoalan sertifikasi tanah merupakan perkara yang bersifat individual dan bukan kebijakan umum yang berdampak luas kepada masyarakat.

“Kerugian sertifikasi tanah bersifat spesifik atau individual dan bukan merupakan kebijakan umum pemerintah yang berdampak masif,” kata Nofi.

Ia juga mempertanyakan penggunaan mekanisme Citizen Lawsuit dalam perkara tersebut. Menurutnya, gugatan belum memenuhi unsur gugatan warga negara yang sah karena salah satu pihak tergugat bukan merupakan penyelenggara negara.

Tak hanya itu, gugatan juga disebut prematur karena para tergugat dinilai belum diberikan kesempatan menyelesaikan persoalan melalui jalur administrasi maupun mediasi.

“Kalau memang ada keberatan, seharusnya terlebih dahulu ditempuh penyelesaian melalui jalur administrasi atau mediasi sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan ATR/BPN sebelum masuk ke pengadilan,” terangnya.

Meski demikian, pihaknya memastikan pelaksanaan PTSL di Desa Randupitu telah berjalan sesuai prosedur.

“Yang jelas pendaftaran PTSL di Randupitu sudah sesuai prosedur,” tegasnya.

Perkara tersebut dijadwalkan kembali menjalani sidang lanjutan pada 24 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Bangil.

Kalau penulis diperkenankan mengkaji persoalan tersebut diatas bahwa pelaksanaan program PTSL di wilayah kabupaten Pasuruan tidak bisa dibandingkan dengan pelaksanaan program PTSL di wilayah kabupaten lain,

Dan berkait tambahan biaya Rp 150.000 menjadi Rp Rp 400.000 atau Rp 500.000 dan atau Rp 600.000,- itu tidak bisa disebut pungli karena ada landasan hukum yang jelas ( silahkan baca perbup nomor 07 tahun 2021 pasal 12 dan 13) dan untuk biaya administrasi yang didasarkan pada kesepakatan antara pemohon dengan pihak desa tanpa ada paksaan lalu dimana letak salahnya. Dasar: terjadinya sebuah transaksi untuk perihal seperti yang ada adalah setelah adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.
( Budhi H).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *