Harianmerdekapost.com. Lumajang, Jawatimur. Komitmen mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Lumajang terkait pembatasan penggunaan kendaraan dinas ditunjukkan oleh pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lumajang saat pelaksanaan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang, Senin (15/6/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Hj. Oktafiyani, S.H., M.H., hadir menggunakan kendaraan pribadi berpelat hitam. Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh sejumlah anggota DPRD lainnya yang memilih menggunakan kendaraan pribadi, bahkan sebagian menggunakan sepeda motor. Sementara seluruh kendaraan dinas DPRD telah diparkir di lingkungan Kantor Sekretariat DPRD sesuai arahan yang berlaku.
Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Lumajang menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan Bupati Lumajang dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, serta menjadi contoh positif bagi masyarakat.
“Pada prinsipnya kami mendukung penuh kebijakan Bupati terkait pembatasan penggunaan kendaraan dinas. Ini merupakan bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujar Oktafiyani.
Sekretaris DPRD Kabupaten Lumajang, Mahfud, M.Pd., menjelaskan bahwa seluruh kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD telah diparkir sejak sehari sebelumnya sesuai petunjuk dan arahan Bupati Lumajang. Langkah tersebut menjadi wujud nyata dukungan DPRD Kabupaten Lumajang terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam membangun budaya kerja yang disiplin, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
,” Sebelum adanya arahan bupati lumajang seketariat sudah melakukan langkah langkah ini untuk mendukung kebijakan pemerintah lumajang, Kendaraan dinas di parkir di halaman seketariat Kantor DPRD,’ ucapanya.






