Harianmerdekapost.com. Lumajang, Jawatimur. Aktifitas tambang pasir galian C di bawah Gladak perak desa sumber Wuluh Kecamatan Candipuro selama ini belum tersentuh Hukum pasalnya aktifitas keluar masuk armada truk pasir yang melewati kawasan Hutan Diduga tidak ada ijin IPPKH ( Ijin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) di mana ijin ini harus di miliki oleh pemilik IUP OP pada saat aktifitas mereka melewati kawasan Hutan , Namun sampai saat ini kawasan Hutan di klaim beberapa tokoh masyarakat atau di sebut sebut preman Desa setempat sebagai tanah kosong guna mengambil keuntungan pribadi dengan cara pungutan liar Portal sebesar Rp. 15.000, per truk beberapa hari ini aktifitas tambang pasir berjalan 24 jam di perkirakan per hari mencapai 300 – 400 truk.
Praktek pungli sudah terstruktur masuk manajemen Pemilik ijin tambang pasir dengan skema pembayaran per minggu sekali sesuai ritase kepada koordinator preman.
Beberapa pemilik IUP OP mendapat tekanan dari sejumlah pihak yang mengatasnamakan pemilik lahan dan mengakui pembangunan jalan keluar masuk wilayah tambang hasil kerja kerasnya habiskan puluhan juta pada tahun 2021 pasca erupsi semeru.
Sementara itu Achmad Ahyani , S.Hut. kepala Cabang Dinas Kehutanan lumajang menerangkan kepada awak media saat di temui di kantornya mengatakan bahwa beberapa pemilk ijin di kabupaten lumajang masih dalam proses IPPKH termasuk di bawah gladak perak .
,” Ada beberapa pemilik IUP OP yang mengurus ijin tapi masih dalam proses baik melalui kami atau langsung ke provinsi , secara langsung yang mengurusi ijin biasanya konsultan. Nanti semuanya kita dorong untuk itu,” Jelasnya .
Saat di singgung aktifitas pemilik ijin tambang dibawah gladak perak mengatakan ,” Sementara berproses semua di sana dengan perijinan itu, Tapi perijinan itu prosesnya lama ada beberapa persyaratan yang harus di lengkapi, termasuk Amdal lalin, Terkait lain lain rekom gubernur,” tambahnya.
Kedepannya Yani akan komunikasi dengan kepala desa sumber wuluh untuk menyelesaikan perihal penarikan uang di kawasan hutan serta menertibkan. Tapi untuk wilayah lainnya di bawah ( aliran) masuk APL ( Areal Penggunaan Lain ) bukan urusan pihaknya. APL merupakan lahan bukan kawasan hutan dan pengelolaan serta wewenangnya di Badan Pertanahan Nasional.
DR. salah satu sopir truk pasir menyesalkan banyaknya tarikan di bawah gladak perak mulai dari 5 ribuan dengan total keseluruhan Rp 55.000,- per truk sekali lewat sedangkan dirinya sehari bisa kembali 3-4 kali.
,” Kalau kembali 3-4 kali tinggal mengalikan saja pak, sebenarnya saya dan temen temen sopir keberatan, keuntungan kami berkurang belum lagi kalau ada apa apa di jalan . kami berharap apabila itu ilegal mohon di tertibkan pihak terkait khususnya APH . Menurut kami mereka merugikan, Apalagi infonya jalan masuk area tambang bukan milik perseorangan Hj Tr tapi milik kehutanan,” Ucapnya.
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan ( PPKH) merupakan izin bagi pihak non-kehutanan saat menggunakan kawasan hutan berpotensi melanggar hukum Seperti halnya di atur dalam Undang Undang Minerba No. 3 Tahun 2020) Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (termasuk tidak memiliki izin lingkungan/PPKH di dalam kawasan hutan) dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.






