Gugatan Praperadilan di Tolak,Team Kuasa Hukum Guplek Akan Mengajukan Gugatan Lanjutan 

Harianmerdekapost.com-Pasuruan,- Dalam Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dan penyitaan aset dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika atas nama Kasnadi alias Guplek memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Bangil, Senin (11-05-2026).

oppo_1024

Dalam amar putusan tingkat pertama, hakim tunggal Ana Muzayyanah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon melalui tim kuasa hukumnya.

“Keputusan ini  buat setelah melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujar Ana usai membacakan putusan.

Salah satu kuasa hukum pemohon, Wiwik Tri Haryati menilai masih terdapat sejumlah persoalan administrasi dan prosedur penyitaan barang bukti yang perlu dikritisi.

Menurutnya, proses hukum harus berjalan sesuai koridor KUHAP dan tidak boleh dilakukan secara serampangan.

“Dari awal kami tidak pernah mempersoalkan pemberantasan narkoba. Yang kami soroti adalah prosedurnya. Semua tindakan aparat harus tetap sesuai aturan, agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan,” kata Wiwik.

Ia menyoroti proses penyitaan sejumlah barang milik kliennya, mulai kendaraan hingga alat kerja, yang menurutnya dilakukan lebih dulu sebelum ada administrasi resmi penyitaan dari pengadilan.

Wiwik menjelaskan, barang-barang tersebut diamankan pada 26 Juli 2025, tapi surat izin penyitaan dari PN Bangil baru terbit pada 3 September 2025. Khan aneh….

Rentang waktu itu, menurutnya, menimbulkan pertanyaan terkait status hukum barang yang telah diamankan.

“Kalau memang itu penyitaan, harus ada dasar administrasinya. Kalau bukan penyitaan, lalu status barang itu apa selama lebih dari satu bulan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung adanya berita acara pengembalian barang bukti tertanggal 2 Agustus 2025 yang ditandatangani penyidik.

Dalam dokumen itu disebutkan beberapa barang dikembalikan, seperti mobil dan sejumlah alat kerja.

Namun, barang lain seperti truk dan sepeda motor tetap berada dalam penguasaan penyidik.

READ  Lahirnya Yesus Menggambarkan Kasih Tuhan Bagi Dunia.

“Nah ini yang kami anggap tidak sinkron. Sebagian dikembalikan sebagian tidak, statusnya barang tersebut apa ?” tambahnya.

Menurut Wiwik, persoalan tersebut akan tetap menjadi perhatian pihaknya dalam pokok perkara nantinya.

Meski gugatan praperadilannya ditolak , mulai dari awal langkahnya ini bukan mencari kalah ataupun kemenangan. Namun agar bisa dijadi kan sarana kontrol bagi aparat penegak hukum. Agar lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugasnya serta tidak sewenang-wenang. … Tegas Wiwik

“Kami menghormati putusan hakim. Tetapi substansi yang kami perjuangkan soal prosedur tetap penting untuk dikawal bersama,” tegasnya.

Hal senada disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Elisa Andarwati.

“bahwa masih ada sejumlah aspek hukum yang dapat diperdebatkan dalam perkara tersebut, pihaknya juga membuka kemungkinan mengajukan langkah hukum lanjutan.”

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses persidangan yang telah berjalan.

Menurutnya, “Pra peradilan ini bagian dari proses hukum yang memang diatur undang-undang. Tentu menjadi evaluasi juga bagi kami agar ke depan setiap tahapan penyidikan semakin baik dan lebih hati-hati,” ujarnya.

Jika ada hal-hal yang dianggap perlu diperbaiki dalam prosedur administrasi maupun penyidikan, pihaknya siap melakukan pembenahan.

“Intinya kami terbuka terhadap masukan. Semua proses akan terus kami evaluasi agar penegakan hukum berjalan profesional”

“kami tidak berkomentar kalau pihak kuasa hukum terdakwa akan melanjutkan proses hukum yang masih ada” tutupnya…izz

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *