Cegah Kebocoran PAD Pajak Pasir Pemkab Lumajang Perkuat Digitalisasi Dengan E- MBLB 

Harianmerdekapost.com. Lumajang, Jawatimur. Pemerintah Kabupaten Lumajang terus memperkuat transformasi digital dalam tata kelola pajak daerah guna menciptakan sistem yang transparan, akuntabel, dan minim celah kebocoran. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui Simulasi Implementasi E-Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (E-MBLB) Versi 3.0 Tahun 2026 di Kantor Bupati Lumajang, Senin (4/5/2026).

 

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa digitalisasi pajak merupakan langkah strategis yang tidak bisa ditunda, mengingat besarnya potensi penerimaan daerah yang harus dikelola secara optimal dan bertanggung jawab.

 

“Digitalisasi ini bukan sekadar inovasi, tetapi kebutuhan untuk memastikan pengelolaan pajak berjalan transparan, akurat, dan dapat diawasi secara real-time,” ujarnya.

 

Kolaborasi antara Bank Jatim dan Greatsoft Solution Indonesia menghadirkan sistem E-MBLB (Elektronik Mineral Bukan Logam dan Batuan) terintegrasi yang menjadi tulang punggung baru pengelolaan pajak sektor pertambangan di Lumajang. Melalui sistem ini, seluruh proses pengelolaan pajak dilakukan secara menyeluruh dalam satu platform digital.

 

Penguatan sistem dilakukan melalui pemanfaatan teknologi, seperti validasi berbasis QR Code, perhitungan otomatis tonase dan tarif pajak, serta sistem keamanan berlapis. Selain itu, integrasi dengan perbankan memungkinkan proses transaksi berlangsung secara cepat dan tercatat secara digital.

 

Untuk meningkatkan pengendalian, pemerintah daerah juga menerapkan rekening khusus bagi wajib pajak. Skema ini memastikan seluruh transaksi tercatat secara otomatis, sehingga mengurangi risiko kesalahan maupun potensi manipulasi.

 

Di sisi lain, pengawasan di lapangan diperkuat melalui pemasangan perangkat Point of Sale (POS) di sejumlah titik strategis. Dengan sistem ini, setiap aktivitas distribusi material dapat dipantau secara langsung dan tercatat secara digital.

 

Bupati Lumajang menekankan bahwa penguatan sistem ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

READ  Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Tahun 2024

 

“Dengan sistem yang transparan dan terintegrasi, kita optimistis penerimaan daerah dapat meningkat dan kepercayaan masyarakat semakin kuat,” tegasnya.

 

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang menunjukkan komitmennya dalam mendorong reformasi birokrasi berbasis teknologi, sekaligus menghadirkan tata kelola pajak daerah yang lebih modern, efektif, dan berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *