SHM Sudah Terbit Dahulu,Yang Menguasai Malah SHGB Yang Terbit Kemudian. Ada Apa….?

oppo_1024

Harianmerdekapost.com-Pasuruan,- Bertahun tahun bapak Yudi Hermanto Yuwono berjuang mencari keadilan untuk mendapatkan kembali tanah nya yang diserobot sebuah perusahaan di ds Lemahbang kecamatan Sukorejo . Karena ada keanehan,tanah yang sudah memiliki SHM tiba tiba diatas tanah yang sama terbit SHGB…. tutur Jufri Muhammad Adi

Kejadian ini bermula pada tahun 1978 saat Hermanto Yuwono membeli sebidang tanah ke bapak Nuari didepan Notaris di Bangil, dan pada tahun 1979 terbit lah SHM no 31/Ds Lemahbang Sukorejo atas nama Yudi Hermanto Yuwono . ..tambah Jufri Muhammad Adi (JMA) sang penasihat hukum bapak Yudi HY

Namun Tiba-tiba diatas tanah yang sama terbit SHGB no tahun 1997 atas nama PT Sukorejo Jayatama . Dan sejak saat itu tanah dikuasai perusahaan dengan memagar tembok.

Sejak saat itu persengketaan tanah muncul antara dua belah pihak, masing masing mempertahankan pendapatnya benar pemilik SHM dan pemilik SHGB.

Kuasa hukum Yudi HY, Jumadi Muhammad Adi menyampaikan bahwa, sejak 2019 sengketa mulai babak baru lewat jalur pengadilan selama ini hanya mediasi saja sampai pihak perusahaan menggugat, mulai dari pengadilan negeri sampai putusan MA dan Peninjauan kembali.

Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia no 5/Yur/Pdt/2018 ” Jika terdapat sertifikat ganda atas obyek yang sama, serifikat yang diterbitkan lebih dahulu adalah yang paling kuat dan sah, selama keduanya akta otentik”

Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung, kliennya adalah pemilik yang sah , tagas Jufri (30-04-2026)

Ia juga menjelaskan berdasarkan putusan Ajudikasi non litigasi komisi Informasi Jawa Timur no 63/2023, telah terjadi overlaping ( tumpang tindih) antara SHGB no 6 dengan

Serifikat Hak Milik no 31di desa Lemahbang. Namun sampai saat ini hingga saat ini belum diserahkan ke Yudi

READ  Peduli Guru Ngaji, Pemkab Sumenep Gelontorkan Anggarkan 2,4 Miliar Rupiah Pada Tahun 2024

Pihak kuasa hukum mengaku telah melayangkan somasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan untuk meminta kejelasan status dan letak sertifikat SHM Nomor 31, namun belum memperoleh jawaban resmi.

“Kami sudah mengirimkan somasi dan akan kembali meminta penjelasan secara resmi agar ada kepastian hukum dan juga tembusannya juga kami kirim ke komisi 3” tegasnya.

Sementara itu, Yudi menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian perkara kepada kuasa hukumnya. Ia berharap persoalan yang telah berlangsung selama kurang lebih 30 tahun itu segera mendapatkan kejelasan…izz

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *