Harianmerdekapost.com. Lumajang, Jawatimur. Kantor DPRD Kabupaten Lumajang menjadi lokasi pelaksanaan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat regulasi daerah guna mendorong pertumbuhan koperasi dan UMKM sebagai pilar ekonomi masyarakat.
Uji publik tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto bersama jajaran, di antaranya Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Soleh Joko Sutopo. Turut hadir Ketua Bapemperda DPRD Lumajang Awaludin Yusuf, Wakil Ketua Bapemperda Mustainul Umam, perwakilan perangkat daerah, serta pelaku koperasi dan UMKM di Kabupaten Lumajang.
Dalam forum tersebut, Haris menegaskan bahwa penyusunan Raperda tidak boleh hanya berbasis kajian teoritis, tetapi harus mencerminkan kebutuhan riil masyarakat. Menurutnya, Raperda merupakan instrumen hukum yang memiliki daya paksa dan berdampak langsung terhadap masyarakat, sehingga substansinya harus implementatif serta mampu menjawab persoalan di lapangan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan dalam proses uji publik. Kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, serta perancang peraturan dinilai menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas. Diskusi terbuka dan konstruktif diharapkan mampu memperkaya substansi Raperda agar lebih adaptif dan efektif saat diterapkan.
Dalam pembahasan juga ditegaskan bahwa koperasi dan usaha mikro memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian daerah, mulai dari penciptaan lapangan kerja hingga pengentasan kemiskinan. Karena itu, kehadiran Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan berkelanjutan bagi pelaku koperasi dan UMKM di Lumajang. Hasil uji publik ini akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.






