Soroti Rokok Ilegal, DPRD Sumenep Minta Penindakan Tak Hanya di Toko

Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Razia rokok ilegal kembali digelar secara besar-besaran di Kabupaten Sumenep. Tim gabungan lintas instansi turun langsung ke lapangan, menyisir pasar tradisional hingga toko-toko di desa yang diduga menjadi titik peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.

Operasi ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari Satpol PP, Bea Cukai, kepolisian, TNI, hingga bagian perekonomian pemerintah daerah. Fokus penindakan diarahkan pada jalur distribusi di tingkat pengecer yang dinilai masih menjadi celah utama beredarnya rokok ilegal.

Di tengah upaya penertiban tersebut, muncul sorotan terhadap banyaknya perusahaan rokok (PR) di Sumenep yang jumlahnya mencapai ratusan. Kondisi ini diduga menjadi salah satu faktor yang turut mendorong tingginya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Sepanjang 2025, tim gabungan mencatat temuan sebanyak 28.392 batang rokok ilegal yang beredar bebas, terutama di toko-toko kelontong. Namun, pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah dinilai masih belum maksimal karena hanya dilaksanakan satu kali dalam setahun.

Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, mengakui bahwa pengawasan rokok ilegal merupakan bagian dari tugas institusinya, khususnya dalam program yang didanai DBHCHT.

“Kami biasanya melakukan pengawasan bersama tim gabungan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengawasan yang dilakukan lebih difokuskan pada peredaran di tingkat pengecer, seperti toko kelontong.

“Kami hanya melakukan pemantauan peredaran rokok ilegal. Untuk pabrikan, itu bukan ranah kami,” tegasnya.

Menurut Wahyu, hasil temuan di lapangan selalu dilaporkan kepada Bea Cukai Madura sebagai pihak yang memiliki kewenangan terhadap produsen.
“Hasil kegiatan kami sampaikan ke Bea Cukai Madura. Tahun lalu ditemukan 28.392 batang rokok ilegal yang dipasarkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menilai pendekatan pengawasan perlu diperluas. Ia menegaskan bahwa penindakan tidak boleh hanya menyasar pedagang kecil.

READ  Tumbuhka Budaya Gemar Menabung, Bank BPRS Luncurkan Tabungan Berani Simpel

“Kami ingin pemeriksaan tidak hanya di toko kelontong, tetapi juga pabrikan yang memproduksinya harus diawasi dan diperiksa,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *