Harianmerdekapost. com. Lumajang, Jawatimur. Pemerintah Kabupaten Lumajang menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 di Ballroom Ranu Kumbolo Aston Lumajang, Selasa (21/7/2026). Kegiatan yang dibuka Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma ini mengusung tema
“Pemanfaatan DBHCHT Kabupaten Lumajang dan Peran Strategis Pelaku Usaha dalam Mendukung Kebijakan Cukai”, menghadirkan perwakilan pelaku usaha, petani tembakau, perangkat daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Yudha Adji Kusuma menegaskan tiga prioritas utama pemanfaatan DBHCHT: peningkatan kesejahteraan masyarakat, dukungan penegakan aturan cukai, serta perbaikan kualitas pelayanan kesehatan.
“Pengelolaan dana ini harus berjalan akuntabel dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok petani tembakau. Saya berterima kasih atas partisipasi semua pihak yang mendukung program ini; mari kita jaga keberlanjutan melalui pengelolaan yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Agus Haryoto menjelaskan sosialisasi bertujuan memperkuat pemahaman bersama mengenai peraturan yang berlaku.
“Masyarakat dan pelaku usaha perlu mengenali ciri produk yang sah serta pita cukai yang sesuai ketentuan. Keterlibatan aktif semua pihak sangat penting untuk mewujudkan iklim usaha yang sehat dan tertib. Penerimaan negara yang terjaga akan kembali dialokasikan untuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi seluruh warga Lumajang,” jelasnya.
Kegiatan ini menjadi bukti sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memastikan setiap alokasi dana daerah dikelola secara transparan, bertanggung jawab, serta memberikan dampak nyata dan berkelanjutan bagi kemajuan Kabupaten Lumajang.
—






