Komisi A DPRD Lumajang Dorong Kejelasan Regulasi dan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa Tahun 2026

Harianmerdekapost.com. Lumajang, Jawatimur. Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang pada Senin (12/1/2026) di Ruang Rapat Komisi A DPRD Lumajang. Rapat dipimpin Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, S.IP, dan dihadiri pimpinan serta anggota Komisi A, jajaran DPMD, serta Sekretariat DPRD.

 

Dalam rapat tersebut, Komisi A menyoroti berbagai isu strategis penyelenggaraan pemerintahan desa, di antaranya pelaksanaan Pilkades Antar Waktu (PAW), kekosongan perangkat desa, optimalisasi alokasi 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan, penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta kendala pencairan Dana Desa dan pengelolaan Dana Dusun. Komisi A menilai kejelasan regulasi dan pendampingan teknis menjadi kunci agar kebijakan desa berdampak nyata bagi masyarakat.

 

Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, menegaskan bahwa kekosongan perangkat desa yang berlangsung lama berpotensi menghambat pelayanan publik. Ia juga meminta DPMD bersikap tegas dan konsisten dalam menyikapi PAW kepala desa serta melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja Penjabat Kepala Desa guna menjaga stabilitas pemerintahan desa selama masa transisi.

 

,” kekosongan perangkat desa berpotensi menghambat pelayanan publik. Dinas terkait DPMD harus tegas dan konsisten dalam menyikapi PAW kepala desa serta melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja Penjabat Kepala Desa guna menjaga stabilitas pemerintahan desa selama masa transisi,” Tegasnya.

 

 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lumajang, Dadang Arifin Prestiawan, S.STP., M.AP, menyampaikan bahwa DPMD terus berupaya meningkatkan pendampingan desa melalui koordinasi lintas OPD serta penyesuaian regulasi sesuai kebijakan pemerintah pusat.

 

Melalui rapat kerja ini, Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya mendorong percepatan petunjuk teknis Dana Desa, ADD, dan Dana Dusun demi optimalisasi pelayanan publik tahun 2026.

READ  Dituntut Jaksa Penuntut Umum 2 Tahun, Penasihat Hukum Akhmad Khasani Melakukan Pledoi

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *