Musdes Penetapan APBDes adalah Wajib Dilaksanakan oleh Setiap Pemerintah Desa

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Musdes tentang penetapan ABDes merupakan agenda rutin setiap tahun yang wajib harus dilaksanakan sesuai amanat regulasi sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 yang biasa diselenggarakan pada bulan November atau Desember.

Berkait dengan perihal tersebut kasi PMD kecamatan Gempol beserta jajaran telah menginstruksikan kepada 15 pemerintah desa yang ada diwilayahnya untuk menyelenggarakan Musdes Penetapan APBDes tahun 2026 , setelah 15 desa menyatakan kesiapan lalu dibuatkan jadwal pelaksanaannya.

Untuk hari senen tanggal (22-12-2025) 5 desa yang telah melaksanakan yakni desa Watukosek. Sumber Suko, Wonosunyo, Wonosari dan Kepulungan .

Sedang hari Selasa tanggal (23-12-2025) desa yang melaksanakan antara lain desa Randupitu, Winong , Kejapanan , Karang Rejo dan Carat artinya sudah 10 desa .

Ada beberapa hal yang sangat menarik dalam pelaksanaan Musdes tentang penetapan APBDes tahun 2026 dan ragam sikap dari masing-masing kepala desa, sebagaimana sambutan singkat oleh sekdes Randupitu yang akrab disapa Bang Sifa mewakili kepala desa yang sakit karena habis kena musibah kecelakaan , beliau menyampaikan Musdes penetapan APBDes 2026 yang dilaksanakan hari ini sudah melalui prosedur tahapan sebagaimana amanat regulasi yang ada dan wajib hukumnya untuk diselenggarakan supaya pemerintah desa dapat merealisasikan ragam program ditahun anggaran 2026, walau masih berpedoman pada pagu indikatif. Tuturnya!!

Memang dengan adanya efisiensi anggaran yang merupakan kebijakan pemerintah pusat bisa menimbulkan dampak kepada pemerintah daerah dan secara otomatis berimbas kepada tiap pemerintah desa terutama tentang pendayagunaan dana desa yang 64 persen untuk mendukung program Strategis Pemerintah Pusat KMP ,perihal tersebut dapat menimbulkan efek pada kelangsungan realisasi pelaksanaan ragam yang telah dicanangkan oleh pemerintah desa khususnya program super prioritas Non Earmark . Jelasnya !!

READ  Pemdes Wonosari Gelar Pelantikan Perangkat Desa "Dalam Rangka Optimalisasi Pelayanan Kepada Warga Desanya"

Berkait dengan kondisi yang ada kami mewakili kepala desa mengajak kepada semua perangkat desa untuk tetap dukung kebijakan pemerintah pusat tersebut dan selalu berpedoman pada landasan regulasi yang telah digariskan serta memperbanyak kreatifitas dan inovasi cerdas demi kemajuan desa Randupitu juga peningkatan kesejahteraan warga,kita harus haqqul yakin bahwa baik kepada pemerintah pusat maupun daerah akan turun tangan membantu pemerintah desa kalau arah kebijakan tersebut adalah menjadikan desa sebagai subjek bukan objek lagi. Tambahnya !! .

Begitu pula dengan sambutan singkat yang disampaikan oleh kepala desa Winong kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan Bapak Amiril Mukminin ,beliau menyampaikan bahwa poin penting dalam melaksanakan pel bagai program pemerintah desa harus selalu mengacu pada ketentuan regulasi yang telah digariskan demi keamanan dan kenyamanan kita bersama .Tuturnya !!

Dan dalam momen Musdes penetapan APBDes tahun 2026 yang telah disepakati oleh pemerintah desa dan BPD hari ini dimungkinkan dengan berjalannya waktu ada sebuah perubahan yang diharapkan mengarah pada kelancaran dan adanya tambahan anggaran untuk tiap pemerintah desa dari pemerintah pusat termasuk kebijakan prosentase dari 64 persen untuk program Strategis Pemerintah Pusat KMP bisa berubah menjadi 40 persen ,intinya kita harus tetap optimis dan berprasangka baik saja
Jelasnya !!

Sedang sambutan singkat yang disampaikan oleh Kades Carat Bapak Achmad Fathoni , beliau menyampaikan bahwa Musdes tentang Penetapan APBDes tahun 2026 pada malam hari ini sudah melalui proses prosedur tahapan sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi yang ada dan berdasarkan hasil musyawarah mufakat dengan lembaga BPD.

Dan sesuai Inpres 17 tahun 2025 tentang percepatan program KMP juga PMK nomor 81 tahun 2025 bahwa 64 persen dana desa digunakan untuk mendukung program strategis pemerintah pusat KMP dasar dan tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli desa(PAD) demi mensejahterakan dan peningkatan kualitas hidup warga ,maka kita bersama wajib mendukungnya . Jelasnya !! .

READ  Bangun Sinergi, Babinsa dan Babinkamtibmas Kompak Amankan Jalan Sehat. 

Bila menyimak sambutan arahan yang disampaikan oleh Kordinator pendamping desa kecamatan Gempol bapak Eko Subekti S.Pd di beberapa desa yang diikuti awak media harian merdeka post ,beliau menyampaikan bahwa program KMP adalah merupakan program strategis Nasional pemerintah pusat dimana pada tahun 2026 dicanangkan telah dapat membangun 75.000 ribu desa dan 10.000 ribu kelurahan gerai KMP beserta isinya merupakan dana talangan PT Agrinas dengan pengembalian selama 6 tahun , pemerintah desa mendapat SHU dari KMP minimal 20 persen yang dijadikan sebagai pendapatan asli desa .
Tuturnya !!

Satu hal yang perlu dipahami bersama bahwa keberadaan koperasi merah putih ini didukung sepenuhnya oleh pemerintah berbeda dengan koperasi konvensional dan merupakan investasi pemerintah desa . Jelasnya !!

Arah dari kebijakan pemerintah pusat tidak lagi menjadikan desa sebagai objek tapi subjek ,maka diperlukan adanya peningkatan SDM dan pemerintah desa harus mampu melakukan langkah-langkah kreatif yang inovatif . Tambahnya !!.

Se usai acara tim media harian merdeka post menemui kasi PM kecamatan Gempol bapak Tarimin SE, MM (23-12-2025) untuk meminta tanggapan tentang pelaksanaan Musdes penetapan APBDes 2026 kok per hari sampai 5 desa, beliau menyampaikan bahwa kami kejar tayang untuk sisi pelaksanaan karena Musdes penetapan APBDes 2026 batas waktunya akhir Desember 2025, wajib dilaksanakan supaya setiap desa bisa dapat merealisasikan pelaksanaan ragam programnya di tahun 2026. Tuturnya !!

Untuk sisi pembinaan kami ingin 15 desa dapat melaksanakan Musdes penetapan APBDes tahun 2026 tepat waktu atau sebelum batas akhir .
Jelasnya !!( Budhi H).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *