Bupati Lumajang Indah Amperawati Keluarkan Surat Edaran Tambang Pasir Di Hentikan Sementara

Harianmerdekapost.com. Lumajang, Jawatimur. Meningkatnya status gunung semeru dari Status siaga menjadi Status Awas pada Rabu, 19 November 2025 pukul 17 : 00 yang di tandatangi Bupati lumajang sepekan ke depan menjadi perhatian masyarakat untuk berhati hati menjauh dari gunung semeru sejauh 8 kilometer dan dari sungai 500 meter tidak melakukan aktifitas apapun supaya tidak menimbulkan korban seperti tahun 2021.

 

Begitupun aktifitas tambang pasir yang berada di aliran sungai regoyo dan wilayah wilayah lainnya seperti Aliran sungai glidik dan aliran Mujur di himbau untuk menghentikan sementara aktifitasnya ditujukan kepada pemilik izin pertambangan dan masyarakat di kabupaten lumajang khususnya di wilayah sekitar tambang pasir terdampak erupsi semeru karena berpotensi lahar dingin dadakan bahkan erupsi susulan , untuk menghindari korban jiwa di wilayah pertambangan Bupati Lumajang Indah Amperawati, keluarkan Surat edaran Nomor 500.10.2 .3/X/ 427.14/2025 Tentang Penghentian sementara kegiatan pertambangan akibat Erupsi gunung semeru yang berbunyi

 

Sehubungan terjadinya erupsi gunung semeru pada hari Rabu, 19 November 2025 sehingga statusnya menjadi lebel 1V ( Awas) maka di himbau seluruh pemilik usaha pertambangan dan masyarakat pekerja tambang khusuanya di wilayah aliran lahar semeru untuk menghentikan sementara kegiatan pertambangannya sampai dengan informasi lebih lanjut ,” Tulisnya pada Tanggal 19 November 2025.

 

sementara itu, aktifitas gunung semeru pada dini hari Kamis 20 November 2025 aktivitas vulkanik meningkat pada pukul 00 :00 sampai 06:00 Pos Pantau Gunung Api (PPGA) Semeru sebanyak 25 gempa letusan dan 32 gempa guguran lava. Masyarakat untuk berhati hati supaya menempati pengungsian yang telah di arahkan oleh pemerintah daerah kabupaten lumajang. ( AN).

READ  Ciptakan Masyarakat Sehat, Babinsa Rogotrunan Support Program 'PSN'

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *