Harianmerdekapost. com Lumajang, Jawatimur. Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Lumajang yang ada dalam satu wilayah jalan kalimas kecamatan lumajang adalah lembaga pendidikan negeri berbasis Islam yang sepenuhnya berada di bawah naungan Kementerian Agama. Secara regulasi, kedua madrasah ini dibiayai negara melalui DIPA dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun fakta di lapangan memperlihatkan kenyataan yang kontradiktif lembaga justru seolah membuat aturan sendiri dan membebankan biaya kepada wali murid berkedok program pengembangan sekolah dan Jariyah , Tak hanya itu, keuangan hasil pengumpulan dana tersebut diduga minim pengawasan baik dari Komite maupun tenaga ahli seperti auditor maupun konsultan bangunan.
Pola pemungutan ini berulang setiap tahun dengan alasan yang berubah-ubah. Dana yang dikumpulkan pun diduga lebih banyak dialokasikan untuk pembangunan gedung sarana prasarana, sementara porsi untuk peningkatan kualitas akademik dinilai sangat minim.
Praktik ini terkesan terstruktur dan berjalan bertahun-tahun, namun keabsahannya sangat dipertanyakan. Temuan di lapangan menunjukkan pengelolaan dana sepenuhnya dikuasai pihak sekolah mulai dari penarikan, pencatatan, hingga pengeluaran bukan dijalankan secara mandiri oleh Komite dengan praktik mereka kementrian agama kabupaten lumajang dan provinsi jawa timur seakan akan menghalalkan pungutan terselubung ini dengan atas nama Komite yang dijadikan tameng untuk menekan wali murid menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayar. Modus yang digunakan MAN dan MTsN 1 Lumajang terlihat nyaris identik dan terkoordinasi.
sementara itu , Supriyanto, Waka Humas MTsN 1 Lumajang, membenarkan adanya praktik tersebut dan merujuk pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024 sebagai payung hukumnya.
“Kami hanya menerima dana BOS sebesar Rp1,1 juta per siswa per tahun. Jika hanya mengandalkan BOS seperti sekolah lain, kami tidak akan berkembang. Sekolah swasta pun melakukan hal serupa. Kami berpedoman pada Dirjen Pendis No. 3601 Tahun 2024,” ujarnya mempertahankan kebijakan pemungutan tersebut.
sementara Masduki, Perwakilan komite MAN lumajang memperjelas kegiatan kegiatan yang ada di sekolah dengan nominal kebutuhan sekolah 5 Milyar lebih sedangkan dana yang di dapat dari negara melalui DIPA hanya 1,3 Milyar maka dari itu pungutan tersebut di rencanakan antara sekolah dan komite dan di lanjutkan kepada wali murid dengan rincian kebutuhan sampai muncul nominal
,’ karena ada program kerja muncullah anggran , anggran itu di butuhkan 5 Milyar lebih ada yang di anggarkan dari Dipa dan ada juga kegiatan yang tidak di tanggung oleh Dipa ( Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran) karena memang jumlahnya sangat kecil sehingga kita susun bersama sama kepala sekolah,wakil kepala sekolah , perwakilan guru dan komite menyusun sebuah program,” jelasnya .
Namun penelusuran terhadap isi Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024 menunjukkan hal sebaliknya. Tidak ada satu pasal atau
klausul yang menghalalkan pemungutan dengan nominal tetap yang bersifat wajib. Aturan tersebut justru menegaskan sumbangan yang dikelola Komite bersifat murni sukarela, tidak mengikat, dan besarnya harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing wali murid bukan ditetapkan secara seragam dan dipaksakan.
Dalam hal ini Wali murid harusnya menolak tanda tangan kesepakatan dengan komite apabila ada nominal yang di tentukan atau tidak sama sekali membayar iuran karena dalam aturan tidak ada sanksi akademik yang mengancam siswa saat tidak mampu membayar.






