Hariamerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Pemerintah Kabupaten Sumenep telah memulai proses pencairan Dana Bantuan Operasional Partai Politik (Banpol) untuk Tahun Anggaran 2025. Penyaluran dana dilakukan secara bertahap selama bulan Juli hingga Agustus 2025.
Dari total sepuluh partai politik yang berhak menerima, delapan di antaranya telah menerima pencairan dana, sementara dua partai lainnya yaitu Partai Nasdem dan Partai Bulan Bintang (PBB) masih dalam proses melengkapi dokumen administrasi yang menjadi syarat pencairan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumenep, Achmad Dzulkarnain, mengonfirmasi hal ini. Ia menyampaikan bahwa pencairan Banpol tahun ini sudah berjalan, dan delapan partai yang telah memenuhi persyaratan administratif sudah menerima dananya dalam dua bulan terakhir. “Kami masih menunggu kelengkapan dari dua partai lainnya,” ujarnya.
Besaran dana Banpol diberikan berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh partai pada Pemilu legislatif sebelumnya, dengan nilai Rp 3.000 per suara. Hanya partai yang memperoleh kursi di DPRD yang berhak mendapatkan dana tersebut, dan alokasinya dihitung secara proporsional.
Dana ini digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan penguatan kelembagaan partai politik di tingkat daerah. Tujuannya adalah memperkuat peran partai dalam pendidikan politik, kaderisasi pemimpin, serta penyaluran aspirasi masyarakat demi terwujudnya demokrasi yang sehat dan berkualitas.
Achmad Dzulkarnain, yang akrab disapa Dzul, menambahkan bahwa apabila hingga akhir tahun dua partai tersebut belum melengkapi persyaratan, maka dana yang dialokasikan untuk mereka akan dikembalikan ke Kas Daerah. (*)