Grib Jaya DPC Lumajang Dampingi Warga Akan Laporkan Tambang Pasir Berijin , Diduga Menyerobot Tanah Bersertifikat

Harianmerdekapost. Com. Lumajang, Jawa Timur. Salah satu Pemilik Ijin tambang pasir beriijin  yang berada di bawah Gladak perak PT MMN yang beralamat Kecamatan Lumajang kelurahan Tompokersan Lumajang akan di laporkan Aparat Penegak Hukum ( APH) oleh pemilik lahan sah selama ini di keruk kakayaan alamnya dan di rusak tanpa ijin dari pemiliknya, Terlihat kondisi Lahan sebagian luasan rusak parah penuh lubang besar dan terlihat tidak bisa untuk pertanian.

Sebelumnya, Lahan seluas 12. 000 m di tanami palawija atau rumput gajah untuk makanan Ternak , semenjak erupsi 2021 lahan tersebut tidak bisa di tanami karena menumpuknya material pasir dari semeru dan jalan menuju lahannya telah berubah menjadi jauh.

Seperti halnya tanah milik Sukatman ( Alm) salah satu ahli waris El ( initial) warga Desa sumber wuluh Dusun Kamar Kajang kecamatan candipuro , mengatakan kepada awak media bahwa aktifitas tambang di lahannya sudah lama sekitar satu tahun lebih fan tidak pernah ada pihak penambang datang ke rumahnya untuk meminta ijin bahkan salah satu keluarganya megingatkan bahwa lahan tersebut milik kakeknya namun tidak di gubris .

” Kami tidak pernah di ajak rundingan atau membahas masalah lahan tersebut oleh Pengusaha pasir , Mungkin lahan kami di kira tidak ada pemiliknya dan dikira milik pengairan karena berada di tepi aliran sungai regoyo . Sebelum erupsi 2021 lahan kami lebih tinggi dari sungai, Berdekatan dengan tanah Perhutani dan lebar sungai tidak seperti sekarang. Kami menyayangkan atas kejadian ini dari pemberi ijin atau pemohon ijin saya rasa sudah melakukan penyerobotan dan pengrusakan , Apalagi kondisi sekarang sudah rusak parah tidak bisa di tanami pohon atau rumput ternak. Enak saja tanah orang langsung di keruk dan di ambil pasirnya . Kami sudah musyawarah dengan keluarga akan melaporkan kejadian ini dan meminta keadilan . Tanah itu ada sertifikatnya bahkan sudah lunas Bayar pajak 2025 “, tuturnya pada awak media.

READ  Polres Lumajang Ringkus Pencuri Mobil 4 TKP

Nur kholik , Ketua Grib jaya DPC lumajang sebagai Penerima Kuasa dari pemilik lahan sah angkat bicara pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan akan melaporkan kepada aparat penegak Hukum (APH) baik pidana atau perdatanya terkait menguasai lahan tanpa ijin dan kerusakan lahan . Menurutnya lahan tersebut tiap tahun bayar pajak bahkan terbaru 2025. Sebelumnya dirinya telah memanggil perangkat desa untuk mengukur batas batas lahan di tepi sungai dan Perhutani dengan tanda bendera, namun batas batas tersebut telah di cabut oleh penambang dan bertindak arogan merasa dirinya memiliki ijin IUP OP dari ESDM .

” Kami akan layangkan somasi kepada pihak penambang , Kami berharap pemilik ijin Tambang pasir harus bertanggung jawab atas kejadian ini , pemilik lahan selama ini tidak merasa memberikan ijin kepada PT tersebut , Saat kami datang dengan perangkat desa mengukur batas lahan mereka arogan mencabut batas batas tanah setelah kami pergi , ” Tegasnya.

Lanjut Kholik, panggilan Akrabnya , ” Dirinya menduga ada proses yang tidak sesuai atau unprosedur saat pengajuan permohonan rekomendasi Tehnis( rekomtek) ke Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air ( DPU SDA) Provinsi Jawa Timur , Dirinya melihat rekomtek tersebut cacat administrasi . Kami meminta Rekomendasi Tehnis ( rekomtek) untuk di kaji ulang atau di batalkan, Ini sangat fatal sekali, Apabila pihak ESDM dan PU SDA provinsi Jatim tidak memahami permasalahan ini di daerah daerah bisa menimbulkan konflik berkepanjangan dan akan terulang lagi antara pengusaha tambang dan pemilik lahan. Hal hal seperti ini sering terjadi di wilayah tambang khususnya di aliran sungai “, Tegasnya ( AN).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *