Kades Besuk Menangkan Praperadilan atas Statusnya Sebagai Tersangka

Harianmerdekapost.com. Lumajang Jatim –  Kasus Dugaan korupsi pada tahun 2022 yang menjerat kepala desa Besuk kecamatan Tempeh lumajang, mendapat titik terang atas status hukumnya sebagai tersangka yang ditangani oleh Polres Lumajang. Pihaknya, telah melakukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka di pengadilan negeri lumajang, karena sampai saat ini belum jelas kelanjutan proses hukumnya.

Supatno, di tangkap tgl 9 September 2022 ditahan selama 120 hari mulai, 10 November 2022. sampai 07 Januari 2023.
Kemudian di tangguhkan penahanannya dgn surat perintah penangguhan penahanan.
Nomor : sprin- Han/241.a/l/Tes.1.24//2023/Satreskrim Tertanggal 5 Januari 2023.

Sementara itu kuasa hukum Supadno , Rizkinata. SH., yang bernaung dalam Bantuan Hukum Abiyasa Anja Sahitya – yang beralamat di kabupaten Gresik, saat di konfirmasi awak media menjelaskan karena perkara tersebut di rasa cukup lama sehingga kepala desa melakukan Gugatan Praperadilan karena berkaitan dengan jabatannya sebagai kepala desa Besuk, dan gugatan Supadno di kabulkan oleh pengadilan Negeri Lumajang .

,” Bahwa kepala desa Besuk, kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang atas nama Supatno, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga Polres Lumajang melakukan penangkapan pada bulan September 2022 dan Penahan terhadap Pak Supatno kemudian Polres Lumajang menetapkan Pak Supatno sebagai tersangka sejak Bulan September 2022 dan setelah ditahan beberapa bulan, kemudian klien kami diberikan penangguhan penahanan oleh Polres Lumajang namun Tidak ada kelanjutan terhadap perkara tersebut,” terangnya

Lanjutnya, Rizki “, karena perkara ini sudah cukup lama yaitu sejak bulan september 2022 dan belum ada kejelasan kelanjutannya , maka demi kepastian hukum pak Supatno, mengajukan permohonan praperadilan di PN Lumajang, Sidang Praperadilan sudah terlaksana dengan putusan mengabulkan permohonan praperadilan yang pada prinsipnya menyatakan tidak sahnya status tersangka pak Supatno dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan Termohon (Polres Lumajang) untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon (Pak Supatno), Dengan tidak mengurangi rasa hormat supaya hasil putusan Pengadilan Negeri Lumajang tersebut diatas dapat digunakan sebagai dasar untuk klien kami pak Supatno bisa menjabat sebagai kepala desa kembali,” tambahnya ( AN).

See also  Pj. Gubernur Harisson Buka Rapimda I DPD Partai Hanura Kalbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *