Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Menyambut musim panen tembakau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) tahun 2025 sebagai acuan harga minimum bagi petani. Penetapan ini dilakukan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan instansi terkait, perwakilan petani, dan pelaku usaha pertembakauan.
Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, H. Sofwan Wahyudi, menyambut positif kebijakan ini. Menurutnya, penetapan TIHT memberikan kepastian harga sekaligus menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap petani.
“Kami mengapresiasi langkah Pemkab Sumenep yang menetapkan TIHT lebih awal. Ini memberi kepastian bagi petani sekaligus pengusaha rokok dalam merencanakan pembelian bahan baku. Dengan adanya acuan ini, kami bisa menghitung strategi produksi, sementara petani memiliki pegangan harga yang melindungi mereka dari permainan harga di lapangan,” ujar H. Udik, sapaan akrab H. Sofwan Wahyudi, Selasa (12/8/2025).
H. Udik menekankan pentingnya komunikasi berkelanjutan antara pemerintah, petani, dan pengusaha agar harga yang ditetapkan tidak hanya menjadi angka formal, tetapi dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Kami berharap pemerintah tidak hanya menetapkan TIHT, tetapi juga memastikan pengawasan di tingkat pembelian. Jangan sampai petani menjual di bawah titik impas karena keterpaksaan atau permainan tengkulak,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak stabilitas harga tembakau terhadap rantai industri rokok lokal. Jika harga di tingkat petani terlalu rendah, kualitas tembakau akan menurun akibat biaya produksi yang tidak tertutupi. Sebaliknya, harga wajar dapat mendorong peningkatan kualitas bahan baku sehingga produk rokok lokal tetap kompetitif.
Sementara itu, Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa TIHT merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi petani dari kerugian akibat fluktuasi harga pasar.
“TIHT adalah bentuk perlindungan kepada petani. Kami optimistis harga di pasar nantinya bisa melampaui titik impas karena pasokan tahun ini diperkirakan menurun,” ujar Bupati Fauzi usai rapat koordinasi di Sumenep, Senin (11/8/2025).
Bupati Fauzi menjelaskan, cuaca yang tidak menentu sejak awal tahun memengaruhi pola tanam petani dan mengurangi jumlah produksi di sejumlah sentra tembakau. Kondisi ini diprediksi akan berdampak pada kenaikan harga jual di pasaran.
Penetapan TIHT lebih awal dinilai sebagai langkah antisipasi sekaligus bentuk kesiapan pemerintah menghadapi tantangan musim tanam. Dengan adanya acuan harga, petani diharapkan bisa menyusun strategi produksi dan pemasaran secara matang.
Adapun TIHT tahun 2025 di Sumenep ditetapkan sebagai berikut:
- Tembakau Gunung: Rp 67.929/kg (naik Rp 946 atau 1,41% dari tahun sebelumnya)
- Tembakau Tegal: Rp 63.117/kg (naik Rp 1.513 atau 2,46%)
- Tembakau Sawah: Rp 46.142/kg (naik Rp 46 atau 0,10%)
Bupati Fauzi menambahkan, dalam dua tahun terakhir, harga beli di tingkat petani hampir selalu berada di atas TIHT yang ditetapkan.
“Sejak 2022, realisasi di lapangan membuktikan bahwa penetapan TIHT efektif. Sebagian besar petani menjual hasil panennya dengan harga di atas titik impas,” ungkapnya.
Pemkab Sumenep berharap kebijakan TIHT tidak hanya menjaga keseimbangan harga, tetapi juga mendorong keberlanjutan sektor pertembakauan yang menjadi penopang ekonomi ribuan keluarga petani di wilayah tersebut. (*)