Harianmerdekapost.com-Pasuruan– Sengketa tanah Lapangan Desa Warung Dowo antara kepala desa sebagai penggugat melawan M Romli sebagai tergugat. Akhirnya telah diputuskan oleh pengadilan negeri bahwa tanah sengketa tersebut secara sah milik kas desa warung dowo terang Kajari Teguh Ananto saat konferensi pers ,(07-08-2025)
Dalam kasus ini Kejaksaan negeri kabupaten Pasuruan sebagai Jaksa Pengacara negara mewakili kepala desa warung dowo..tutur Teguh Ananto Kajari Bangil kabupaten Pasuruan.
Dan ia menjelaskan bahwa sesuai amar keputusan pengadilan tingkat pertama,
“Tanah sengketa berupa lapangan seluas 9000m2 di Desa Warung Dowo kecamatan Pohjentrek kabupaten Pasuruan sebagai obyek sengketa dinyatakan sah sebagai tanah Kas Desa Warung Dowo”
“Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar 1.223.000″…tambah Teguh
“Serta tergugat segera menyerahkan tanah sengketa tersebut dalam keadaan kosong kepada penggugat”
Sebagai Kajari kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto menyarankan,
“Agar pemerintahan desa warung dowo kedepannya untuk selalu berkoordinasi dengan tim pengacara negara pada kejaksaan negeri kabupaten Pasuruan apabila nantinya tergugat naik banding”
“Juga segera mengumumkan hasil dari keputusan pengadilan negeri serta segera melakukan pengamanan aset lapangan desa warung dowo ” tutup Kajari Teguh …izz