LSM GBB Melaporkan PT. Ben Santosa Ke GAKUM KLHK Dan DLH Provinsi Jawa Timur Adanya Dugaan Pelanggaran 

Harianmerdekapost.com, Bangkalan- Jatim,– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bangkalan Bersih (GBB) melaporkan PT Ben Santosa yang berada di kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan, ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) serta ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.

Dokking  perusahaan kapal yang beroperasi di Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, tersebut diduga melakukan pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan dan kehutanan.

Dalam laporan tertulis yang disampaikan kepada Gakkum KLHK, LSM GBB menyoroti sejumlah kejanggalan dalam aktivitas Dokking PT. Ben Santosa salah satunya terkait kegiatan sand-blasting yang beroperasi siang dan malam (24 jam).

Dalam kegiatan sand-blasting PT.Ben Santosa, LSM GBB menduga tidak disertai/belum lengkapnya ijin untuk beroperasi 24 jam.

Dampak yang di timbulkan dari kegiatan sand-blasting tersebut sangat meresahkan masyarakat khususnya di 2 wilayah terdampak langsung yaitu Desa Kamal, dan masyarakat Desa Banyuajuh, Selain hal tersebut, LSM GBB juga menduga adanya legalitas perijinan perusahaan belum lengkap.

Menurut ketua LSM GBB, M.Rosul Mochtar SE.,SH., dalam keterangan singkatnya,  “aktivitas Dokking (sand-blasting) tersebut  sudah berjalan lama dan terlihat aktif. Namun dari pihak perusahaan (PT. Ben Santosa) diduga tidak memperhatikan dampak yang di timbulkan dari kegiatan sand-blasting tersebut terhadap lingkungan dan masyarakat.”

Lanjutnya, ” LSM Gerakan Bangkalan Bersih (GBB) melayangkan surat laporan kepada Gakum KLHK Provinsi Jawa timur, Kamis, 09/07/2025. Bertujuan untuk menindak lanjuti adanya dugaan pelanggaran PT. Ben Santosa baik dari segi legalitas perijinan maupun kegiatan sand-blasting dari perusahaan tersebut.”

“untuk pelaksanaan kegiatan sad-blastng di malam hari (24 jam) diduga belum memiliki ijin, sehingga kami LSM GBB meminta untuk penghentian dari kegiatan sandblasting tersebut sebelum adanya kejelasan terkait legalitas perijinan tersebut. Tegas, Rosul.

READ  Wabup Gresik Berharap Karang Taruna Berkontribusi Mengatasi Isu-Isu Kemasyarakatan Dari Tingkat Desa

Penasehat LSM GBB, H.Jup sekaligus yang merupakan salah satu tokoh masyarakat Kamal, “kegiatan sand-blasting yang di lakukan oleh PT. Ben Santosa tersebut meresahkan masyarakat, hal ini di karenakan dampaknya sangat mengganggu terutama debu dan bunyi bising yang di timbulkan pada malam hari. untuk pelaksanaan kegiatan sad-blastng di malam hari (24 jam) diduga belum memiliki ijin, sehingga kami LSM GBB meminta untuk penghentian dari kegiatan sandblasting tersebut sebelum adanya kejelasan terkait legalitas perijinan tersebut. Tegas, Rosul.

Menambahkan, ” kami (masyarakat) meminta untuk kejelasan dugaan dari legalitas perijinan dalam melakukan kegiatan dokking perusahaan maupun kejelasan dalam penataan dan penanggulangan dampak negatif yang di timbulkan dari perusahaan tersebut . Jelas, H.Jup.

LSM Gerakan Bangkalan Bersih (GBB) meminta kepada Satker (satuan kerja) UPP kelas II Branta Pamekasan untuk menindak lanjuti dan bertindak tegas adanya dugaan tersebut kepada PT.Ben Santosa sesuai dengan fungsi dan wewenangnya sebagai pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhan, keselamatan dan keamanan, pelayaran, serta penyediaan dan atau pelayanan jasa kepelabuhan.

(PD/TIM)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *